KRAKSAAN, Radar Bromo - Tidak hanya diberlakukan untuk SMP. Kebijakan lima hari sekolah (full day) untuk SD juga diberlakukan di Kabupaten Probolinggo.
Namun, tidak seperti saudara tuanya. Kebijakan serupa untuk lembaga SD justru menimbulkan protes.
Protes salah satunya disampaikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Probolinggo. Fraksi PKB banyak mengeluarkan surat pernyataan resmi menanggapi uji coba program lima hari masuk sekolah atau full day itu Senin (3/2).
“Ada lima poin yang disampaikan dalam surat pernyataan ini. Intinya, kami menolak lima hari masuk sekolah ini,” terang Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Probolinggo Muchlis.
Pertama, menolak penerapan pembelajaran lima hari sekolah (full day). Kedua, sekolah dasar negeri maupun swasta banyak yang melakukan aktivitas sebagai Santri Madrasah dan Taman Pendidikan Alquran. Kegiatan itu harus tetap bersinergi tanpa harus ada yang dikorbankan satu sama lain.
Ketiga, secara infrastruktur, SDM dan kultur, penerapan lima hari sekolah ini bertentangan dengan tujuan pendidikan karakter.
Seharusnya, peserta didik itu belajar dengan mendapat porsi yang pas. Yaitu, porsi belajar, beristirahat, dan bermain sesuai dengan usia.
Keempat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo harus meninjau ulang penerapan lima hari sekolah itu. Sebab, pada prinsipnya jangan sampai program ini menjadi pressure bagi semua pihak.
Karena itu, pihaknya meminta kepada Pj Bupati Probolinggo dan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo untuk menglarifikasi hal itu pada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.
Terakhir, meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih untuk menolak kebijakan lima hari sekolah.
“Sebab, bisa mengganggu kegiatan madrasah diniyah atau TPQ yang selama ini sudah berjalan sangat baik dan harmonis,” ujarnya.
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Probolinggo Ning Ayu Nofita Rahmawati menegaskan, pihaknya sebagai komisi yang membidangi telah mengambil sikap atas polemik ini.
Melalui Wakil Ketua Komisi 4 Rendra Hadi Kusuma, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) setempat.
“Karena banyaknya kontra di tingkat masyarakat untuk lima hari sekolah full day ini, maka kebijakan ini dikaji ulang. Hasilnya, Disdikdaya memutuskan kebijakan ini tidak diterapkan kembali atau dicabut,” ujarnya.
Sebagai informasi, Disdikdaya Kabupaten Probolinggo menerapkan sekolah lima hari untuk SMP. Kebijakan ini diputuskan melalui SK Nomor 420/1028/426.101/2024 yang dikeluarkan pada 1 Juli 2024. Kebijakan ini berjalan relatif lancar.
Lalu pada Januari 2025, kebijakan lima hari sekolah juga diberlakukan bagi lembaga SD. Uji coba dilakukan sejak 3 Februari. Menyusul keluarnya SK Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Nomor 420/411/426.101/2025 tertanggal 31 Januari 2025.
Setelah menuai pro dan kontra, menurut Ning Ayu, kebijakan uji coba lima hari sekolah untuk lembaga SD ini dicabut oleh Disdikdaya. Namun, sampai saat ini belum ada surat resmi dari instansi terkait.
Jawa Pos Radar Bromo sudah berupaya mengkonfirmasi Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi dengan mendatangi kantornya di Kraksaan.
Namun, yang bersangkutan tengah rapat bersama sejumlah pihak dan tidak dapat ditemui.
Upaya konfirmasi pun dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun, tidak membuahkan hasil. Hanya dibaca dengan bukti centang biru.
Sekitar tujuh pertanyaaan dikirim ke WhatsApp yang bersangkutan untuk melakukan konfirmasi. Tapi tidak mendapat balasan sama sekali.
Di antaranya, apa latar belakang, tujuan, dan pertimbangan diberlakukan kebijakan uji coba 5 hari sekolah untuk lembaga SD.
Termasuk pertanyaan, apa pertimbangan dicabutnya kebijakan uji coba itu. Apakah karena ada pro dan kontra atau apakah karena kebijakan tersebut dinilai keliru? (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi