KRAKSAAN, Radar Bromo - Panitia Kerja (Panja) pupuk subsidi yang dibentuk DPRD Kabupaten Probolinggo, memanggil sejumlah pihak terkait carut marutnya pupuk subsidi.
Hasilnya tercipta sebuah kesepakatan tentang penjualan pupuk subsidi harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Kesepakatan itu bahkan diteken pada berita acara (BA) usai pertemuan Senin (3/2) malam, di Gedung DPRD kabupaten Probolinggo.
Sejumlah pihak dalam BA diantaranya, Dinas Pertanian, Disperindag, serta pengawas pupuk dari Pupuk Indonesia di DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Alhamdulillah, panja pupuk subsidi telah menyelesaikan rapat dengan pihak-pihak terkait. Kami telah berdiskusi secara luar biasa dan menandatangani nota kesepahaman yang mewajibkan seluruh distributor dan kios untuk tidak menjual pupuk di atas HET,” ujar Ketua panja pupuk subsidi Muchlis,
Kata Muchlis, keputusan ini harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk subsidi.
Jika ada distributor atau kios yang masih menjual pupuk dengan harga melebihi HET, maka DPRD bersama Aparat Penegak Hukum (APH) akan memberikan sanksi tegas.
“Mulai malam ini, berlaku. Besok (kemarin, red), kami akan memanggil distributor dan kios di gedung DPRD untuk melakukan klarifikasi. Jika ada pihak yang merasa rugi karena menjual pupuk sesuai HET, kami akan mendengar alasan mereka. Namun, perlu diingat bahwa pupuk ini disubsidi oleh pemerintah untuk kepentingan petani, sehingga tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, panja akan memanggil 10 distributor resmi dan 24 perwakilan kios dari total 200 kios yang ada di Kabupaten Probolinggo.
Dalam pertemuan ini, mereka diminta untuk menjelaskan alasan di balik tingginya harga pupuk di beberapa wilayah.
“Kami ingin mengetahui apa masalahnya. Jika ada yang merasa rugi dengan menjual pupuk sesuai HET, kami ingin tahu alasan mereka. Tetapi yang jelas, selama pupuk ini masih berlabel subsidi, maka harus tunduk pada aturan pemerintah,” lanjut Muchlis.
Dinas Pertanian, Disperindag, Pupuk Indonesia, dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) akan turut mengawasi implementasi keputusan ini.
“Kami ingin petani di Kabupaten Probolinggo mendapatkan haknya. Jika distributor atau kios tidak setuju dengan aturan ini, mereka bisa memilih untuk menjual pupuk nonsubsidi. Namun, selama mereka menjual pupuk subsidi, mereka harus mengikuti regulasi pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Arif Kurniadi mengatakan, para pemangku kebijakan sepakat harga pupuk subsidi harus sesuai dengan HET.
“Mereka (Distributor-kios,red) tidak boleh menjual diatas HET. Kios wajib memberikan nota kepada seluruh pembeli. Jika melanggar, sanksi pemberhentian,” ujarnya.
Sementara perihal carut marutnya data sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), Arif Kurniadi menyebutkan, pihaknya terus berupaya menengahi data e-RDKK.
“Sejauh ini, masih belum bisa dirubah, karena sistem kan di kementerian. Kalau ada data baru, kami tampung. Meskipun alokasi pupuk tentu belum di terima tahun ini karena alokasi kan sudah fix. Intinya memungkinkan ada perbaikan,” ujarnya. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid