Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Membahayakan, Pengguna Sepeda Listrik Kian Banyak Ditemui di Pantura Probolinggo, meski Dilarang Belum Ditilang

Achmad Arianto • Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:27 WIB

 

HANYA BERI IMBAUAN: Petugas Satlantas saat menghentikan sekeluarga yang menaiki sepeda listrik di kawasan jalur pantura Gending. (Achmad Arianto/ Radar Bromo)
HANYA BERI IMBAUAN: Petugas Satlantas saat menghentikan sekeluarga yang menaiki sepeda listrik di kawasan jalur pantura Gending. (Achmad Arianto/ Radar Bromo)

PAJARAKAN, Radar Bromo - Pengguna sepeda listrik di jalan raya makin menjamur. Bahkan, di jalan pantura Probolinggo pun banyak ditemui pengguna sepeda listrik.

Karena itu, Satlantas Polres Probolinggo pun kembali menegaskan larangan penggunaan sepeda listrik I jalan raya.

Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang memiliki volume kendaraan tinggi tidak dianjurkan.

Bahkan, dilarang. Pasalnya, dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Juga menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Namun, meskipun dilarang, pelanggar belum bisa ditindak. Hanya bisa diberikan imbauan. Sebab, sampai saat ini penggunaan sepeda listrik tidak diatur dalam aturan lalu lintas,” lanjut Anthonio, Jumat (17/1).

Meski demikian, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45/2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Hanya kawasan tertentu yang diperbolehkan menggunakan sepeda listrik. Meliputi komplek perumahan, kawasan wisata, car free day dan area perkantoran.

Saat ini menurut Anthonio, petugas Satlantas mengimbau pada pengguna sepeda listrik agar berhati-hati. Kemudian, kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Lalu, pengguna usia minimal 12 tahun, tidak digunakan di jalan raya, dan tidak membawa boncengan.

“Imbauan itu perlu diberikan, sebab rata-rata pengguna sepeda listrik di jalan raya sangat membahayakan dirinya sendiri dan kendaraan lainnya. Bahkan, banyak pengguna sepeda listrik tidak menaati rambu-rambu lalu lintas,” jelasnya. (ar/hn)

Kawasan Penggunaan Sepeda Listrik

  1. Komplek perumahan
  2. Kawasan wisata
  3. Car free day
  4. Area perkantoran

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik

 Imbauan Satlantas Polres Probolinggo

  1. Pengguna sepeda listrik agar berhati-hati berkendara
  2. Kecepatan maksimal 25 kilometer per jam
  3. engguna usia minimal 12 tahun
  4. Tidak digunakan di jalan raya
  5. Tidak membawa boncengan

 

 

Editor : Muhammad Fahmi
#polres probolinggo #pantura #sepeda listrik #tilang #probolinggo