Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ingatkan ASN Pemkab Probolinggo Wajib Beli Produk UMKM Lokal, Laporan Belanja Harus Dilaporkan

Agus Faiz Musleh • Kamis, 16 Januari 2025 | 16:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KRAKSAAN, Radar Bromo–Seluruh pejabat dan staf di lingkungan Pemkab Probolinggo diingatkan untuk melaksanakan kewajibannya belanja produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ini sesuai dengan Instruksi Bupati Probolinggo.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo Ulfiningtyas mengingatkan Ulfiningtyas saat memimpin apel pagi bersama yang diadakan di lingkungan Kantor Bupati Probolinggo.

Ulfiningtyas menekankan pentingnya implementasi Gerakan Bela Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo, yang dimulai sejak Januari 2025.

“Kami memiliki kewajiban untuk membeli produk UMKM Kabupaten Probolinggo. Apakah pada bulan Januari ini sudah memenuhi kewajiban tersebut?” katanya.

Menurut Ulfiningtyas, dalam Instruksi Bupati Probolinggo ada ketentuan belanja produk UMKM yang harus dipenuhi oleh masing-masing eselon di pemerintahan.

“Untuk eselon II minimal belanja Rp 200 ribu, eselon III Kepala Bagian dan Camat minimal belanja Rp 150 ribu, eselon III sekretaris dan kepala bidang minimal belanja Rp 100 ribu, eselon IV dan pejabat fungsional minimal belanja Rp 75 ribu dan staf minimal belanja Rp 50 ribu,” jelasnya.

Belanja produk UMKM ini tidak hanya berupa makanan ringan. Tetapi juga dapat mencakup masakan berat yang dapat dikonsumsi sendiri.

Produk UMKM yang dibeli harus berasal dari Kabupaten Probolinggo dan struk pembelian harus dilaporkan ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo.

“Di Kantor Bupati Probolinggo, sudah tersedia berbagai produk UMKM yang bisa dibeli di Dekranasda. Jangan jauh-jauh mencari, cukup belanja produk UMKM lokal yang ada di sekitar kita,” tambahnya.

Ulfiningtyas juga mengingatkan bahwa setiap bulan, laporan belanja produk UMKM harus disampaikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bagi pejabat atau staf yang tidak dapat memenuhi kewajiban belanja, mereka diharapkan untuk memberikan alasan yang jelas yang akan dipertimbangkan lebih lanjut.

“Gerakan ini adalah salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian daerah Kabupaten Probolinggo. Mari kita bersama-sama mendukung produk-produk UMKM Kabupaten Probolinggo dan berkontribusi dalam kemajuan perekonomian daerah,” pungkasnya. (mu/fun)

Editor : Fahreza Nuraga
#pemkab probolinggo #umkm