KRAKSAAN, Radar Bromo- Adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, terus didalami. Hasilnya, Inspektorat Pemkab Probolinggo, meminta Pemerintah Desa Jangur, mengembalikan DD sekitar Rp 300 juta.
Inspektorat mendapatkan pengaduan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DD Jangur 2023, ini dari masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), ditemukan potensi kerugian lebih dari Rp 300 juta.
Meliputi beberapa kegiatan. Seperti kegiatan fisik, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengadaan sarana dan prasarana posyandu, hingga penunjang perpustakaan.
Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat mengatakan, laporan ini awalnya ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Probolinggo Kota. Kemudian, diteruskan ke Inspektorat.
“Kami melakukan audit PDTT atas permintaan pihak terkait. Jika ada pengaduan, kami selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), seperti Polres dan Kejaksaan. Sesuai MoU,” ujarnya, Senin (13/1).
Berdasarkan investigasi Inspektorat, ditemukan sejumlah kejanggalan. Seperti laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang belum lengkap, barang yang tidak sesuai spesifikasi, hingga kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan fisik.
“Kegiatan yang terindikasi bermasalah, meliputi BLT, pengelolaan BUMDes, pengadaan sarana prasarana Posyandu, hingga penunjang perpustakaan. Ada beberapa barang yang tidak sesuai spesifikasi dan SPJ yang belum dilengkapi,” jelas Herman.
Sebagai langkah awal, Inspektorat telah menyerahkan hasil temuan kepada kepala Desa Jangur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kepala desa diwajibkan mengembalikan dana tersebut dalam waktu 60 hari setelah temuan disampaikan pada pertengahan Desember 2024.
“Hasilnya sudah kami sampaikan kepada kepala desa. Mereka telah menandatangani berita acara kesanggupan untuk mengembalikan dana. Dana yang dikembalikan nantinya akan ditransfer ke rekening desa dan digunakan sesuai usulan serta kebutuhan melalui musyawarah desa (musdes),” ujarnya.
Jika dalam waktu 60 hari dana tidak dikembalikan, Herman mengatakan, kasus ini akan dilimpahkan ke APH untuk penanganan lebih lanjut. Batas waktu pengembaliannya, pertengahan bulan depan.
Menurutnya, Inspektorat akan terus memantau proses pengembalian dana tersebut dan meminta kepala desa melaporkan setiap progresnya. Sejauh ini, Inspektorat belum menerima laporan terkait jumlah dana yang telah dikembalikan.
“Setiap ada pengembalian, kepala desa harus melaporkannya. Kami akan tunggu hingga batas waktu 60 hari,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan ini tidak hanya berlaku untuk Desa Jangur. Jika ada desa lain yang terbukti melalaikan pengelolaan DD, juga akan diminta mengembalikannya.
“Mereka juga harus mengembalikan dana sesuai prosedur,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Desa Jangur Lotvi membenarkan perihal adanya temuan Inspektorat. Namun, mengaku tidak mengetahui berapa nominal pengembalian yang ada dalam berita acara pengembalian. Sejauh ini, juga belum mengambalikan dana seperti diperintakan Inspektorat.
“Karena saat saya dipanggil Inspektorat, saya tidak hadir. Hanya bendahara saya memberikan selembar kertas dan diminta ke Inspektorat. Insyaallah besok (hari ini) saya akan datang untuk klarifikasi ke Inspektorat,” ujarnya. (mu/rud)
Editor : Moch Vikry Romadhoni