KRAKSAAN, Radar Bromo - Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo hingga kini masih cukup tinggi.
Sepanjang 2024, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menerima 2.635 perkara perceraian. Naik 371 perkara dibandingkan tahun sebelumnya.
Banyaknya perkara cerai yang masuk menjadi atensi PA Kraksaan. Pasalnya, perkara cerai merupakan perkara yang paling menonjol.
Ribuan perkara itu mayoritas perkara cerai gugat. Sisanya merupakan cerai talak.
“Perkara cerai sampai saat ini masih terus menjadi atensi. Perkara yang diterima dan diputus cukup banyak,” ujar Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Faruq, Senin (6/1).
Dari 2.635 perkara yang cerai. Di antaranya, cerai gugat 1.828 perkara dan talak 807 perkara. Dari keseluruhan perkara yang masuk, 2.334 perkara telah diputus.
Di antaranya, cerai gugat 1.638 perkara dan talak 696 perkara. Dibandingkan tahun sebelumnya, angka perceraian naik 371 perkara.
Selama 2023, dari 2.264 perkara cerai yang masuk. Sebanyak 2.065 perkara cerai yang dikabulkan.
Terdiri atas cerai talak terdapat 728 perkara diterima, sebanyak 634 perkara dikabulkan.
Selanjutnya, cerai gugat terdapat 1.536 perkara diterima dan 1.431 perkara dikabulkan.
Faruq menuturkan, dari tahun ke tahun alasan pengajuan perkara cerai tidak jauh berbeda. Mayoritas faktor ekonomi.
Ada juga yang karena orang ketiga atau perselingkuhan. Selanjutnya, kekerasan dalam rumah tangga, namun alasan tersebut tidak terlalu banyak.
“Perkara cerai secara umum mengalami kenaikan. Kalau berbicara alasan cerai, hampir sama seperti tahun sebelumnya. Paling banyak karena masalah ekonomi,” ujarnya. (ar/rud)
Editor : Ronald Fernando