PAJARAKAN, Radar Bromo–Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan sebuah truk bertuliskan Ariel di depannya. Diduga truk itu mengangkut pupuk subsidi ilegal.
Truk diamankan setelah petugas mendapat informasi dari masrayakat. Petugas mendapat informasi bahwa ada truk yang mengangkut pupuk subsidi diduga illegal.
Begitu mendapat informasi itu, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya sebuah truk yang dicurigai melintas di Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jumat (3/1).
Truk ini berwarna merah dengan Nopol P 9326 GD. Truk disopiri oleh ES, warga Dusun Rangkang Timur, RT. 4/RW. 2, Desa Rangkang, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Petugas pun langsung menghentikan truk, kemudian memeriksa muatan truk. Saat itulah didapati ada 200 karung pupuk bersubsidi jenis urea di bak truk.
Saat itu juga, petugas mengecek surat izin pendistribusian pupuk yang sah. Namun, sopir tidak bisa menunjukkan surat izin itu.
Karena kondisi itu, diduga truk mengangkut pupuk bersubsidi illegal. Sebab, tidak ada surat izin pendistribusian yang sah. Namun, memuat pupuk dalam skala besar.
Petugas pun langsung mengamankan sopir dan truk, beserta muatannya ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana membenarkan telah mengamankan truk bermuatan pupuk bersubsidi yang diduga ilegal.
Petugas pun langsung memeriksa sopir truk dalam perkara tersebut.
“Untuk pupuk mohon waktu. Kami masih melakukan pemeriksaan pada sopir truk dan penyelidikan,” katanya singkat. (ar/hn)
Editor : Muhammad Fahmi