Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Empat ASN Disanksi, Tiga ASN Pemkab Probolinggo Dipecat

Achmad Arianto • Senin, 16 Desember 2024 | 06:55 WIB
Ilustrasi asn dipecat
Ilustrasi asn dipecat

KRAKSAAN, Radar Bromo - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo, belum sepenuhnya terbebas dari masalah indisipliner. Selama sebelas bulan 2024, terdapat empat ASN yang terjerat masalah indisipliner.

ASN dapat terjerat indisipliner karena beberapa masalah. Dengan tindakan dan penerapan sanksi yang juga disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.

ASN dengan masalah disiplin ringan hanya dilakukan teguran secara lisan. Sementara, disiplin sedang diberlakukan penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat. Lalu, untuk disiplin berat bisa dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sebagai ASN.

“Selama sebelas bulan kami mencatat ada empat ASN yang dijatuhi hukuman disiplin,” ujar Sekretaris BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Syamsul Huda.

Dari keempat ASN tersebut, seorang ASN dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pasalnya, telah melanggar PP 45/1990, tidak memiliki izin perceraian.

Seorang lagi dijatuhi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, telah melanggar PP 94/2021 berkaitan dengan kewajiban masuk kerja. Kemudian, dua orang dijatuhi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, melanggar PP 45/1990 hidup bersama tanpa ikatan yang sah.

Sanksiyang dijatuhkan sejatinya untuk mewujudkan ASN yang lebih bermartabat. Kata Syamsul, penerapan aturan yang tegas sesuai prosedur dan tingkat pelanggaran yang dilakukan perlu dilaksanakan. Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, secara tidak langsung perilaku mereka juga menjadi contoh masyarakat.

“Dari keseluruhan hukuman disiplin yang diberikan, tiga orang dijatuhi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya. (ar/rud)

Editor : Ronald Fernando
#Melanggar #dipecat #asn