KRAKSAAN, Radar Bromo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah mengirimkan Berita Acara (BA) hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah ke KPU Provinsi Jawa Timur.
Berkas yang dikirim meliputi D Hasil KWK Kab/Kota untuk pemilihan bupati dan D Hasil KWK Gubernur untuk pemilihan gubernur.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Aliwafa menjelaskan bahwa setelah berkas tersebut diterima KPU Provinsi, akan dilakukan proses telaah dan rekapitulasi tingkat provinsi. “Hasil ini akan diperiksa dan direkap ulang di tingkat provinsi untuk memastikan semua data sudah sesuai,” ungkapnya.
Meski hasil sudah disampaikan ke tingkat provinsi nantinya, penetapan resmi kepala daerah terpilih, baik bupati maupun gubernur, masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRBK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
BRBK ini menjadi penentu proses lebih lanjut, terutama terkait sengketa hasil pemilihan.
“Kalau ada gugatan sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), MK akan memeriksa apakah gugatan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Jika tidak ada gugatan atau jika gugatan tidak diterima, baru proses penetapan dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan keyakinannya bahwa tidak akan ada gugatan ke MK dari daerah Kabupaten Probolinggo.
“Kami yakin tidak ada gugatan ke MK, karena semua proses telah berjalan sesuai prosedur,” imbuh Aliwafa.
Proses penetapan kepala daerah terpilih di Kabupaten Probolinggo dan tingkat provinsi akan dilakukan setelah BRBK dari MK dikeluarkan.
Pengumuman resmi hasil rekapitulasi diharapkan menjadi langkah terakhir dalam menentukan kepala daerah yang akan memimpin lima tahun ke depan.
KPU Kabupaten Probolinggo berharap seluruh proses berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid