KRKASAAN, Radar Bromo - Polres Probolinggo menerima laporan dugaan tindak pidana pengancaman, penggelapan, dan penyebaran berita hoaks melalui media sosial.
Laporan ini dilayangkan Umayyah, 46, warga Dusun Kebun, Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kamis (5/12) sore.
Dari laporan yang diterima, kasus ini bermula ketika Umayyah yang juga dikenal sebagai seorang Tiktoker, mengenal terlapor berinisial SO pada Oktober 2022 yang merupakan warga kabupaten Situbondo.
Awalnya, Umayyah SO mengenalkan Umayyah kepada seseorang bernama RK dengan alasan membantunya melunasi hutangnya.
Seiring waktu, hubungan komunikasi ini melibatkan MD, yang juga menjadi terlapor.
Di Ramadan 2023, SO mulai tinggal di rumah korban sebagai asisten pribadi. Selama itu, semua transaksi keuangan Umayyah dikelola oleh SO.
Namun, situasi berubah pada Juli 2024, ketika korban memutuskan untuk memberhentikan SO karena diduga melakukan penggelapan dana.
Setelah diberhentikan, korban memutus komunikasi dengan SO dan memblokir nomor WhatsApp-nya.
“Sejak itu, kami kehilangan kontak dengan dia (SO,red). Namun, belakangan ancaman dan tekanan terus berdatangan, bahkan melalui pihak lain,” ungkap Umayyah dalam laporannya.
Setelah komunikasi terputus, Umayyah kerap menerima ancaman melalui nomor baru yang diduga milik SO.
Ancaman tersebut termasuk penyebaran foto dan video pribadi korban, serta ancaman pembunuhan terhadap korban dan keluarganya.
Umayyah juga melaporkan bahwa SO sempat mengambil foto korban secara diam-diam saat korban tertidur, yang menjadi salah satu bentuk intimidasi.
“Rumah saya sangat privat. Hanya SO yang memiliki akses ke kamar saya, sehingga kami menduga dia yang mengambil foto tersebut,” tambah Umayyah.
Sebagai bukti, pelapor menyerahkan chat WhatsApp yang berisi ancaman, rekaman suara, dan rekening koran kepada pihak kepolisian.
Dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan meliputi, Pengancaman melalui media sosial sesuai Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016. Pelanggaran terkait pornografi berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanti membenarkan laporan yang dilakukan Umayyah alias Abumay tersebut.
“Kami sudah terima laporannya. Secepatnya akan kami tindak lanjuti,” ujarnya. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid