Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ajukan Pledoi, Jaksa Tetap Tuntut Guru Cabul di Kraksaan-Probolinggo dengan 12 Tahun Penjara

Achmad Arianto • Rabu, 20 November 2024 | 14:55 WIB
DIGELANDANG: Sl dikawal petugas keamanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menuju ruang persidangan di PN Kraksaan.
DIGELANDANG: Sl dikawal petugas keamanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menuju ruang persidangan di PN Kraksaan.

KRAKSAAN, Radar Bromo - Terdakwa kasus pencabulan berinisial Sl, 45, kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Selasa (19/11), seorang guru ngaji asal Kecamatan Kraksaan, itu digelar dengan agenda pembacaan pleidoi dari penasihat hukum terdakwa.

Sidang digelar tertutup di Ruang Cakra PN Kraksaan, sekitar pukul 11.45.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas tuntutan JPU.

Penasihat Hukum terdakwa, Vildani Intan Kartika Sari mengatakan, tuntutan JPU terlalu berat.

Terdakwa mengajukan pleidoi secara tertulis dan disampaikan dalam sidang. Ada beberapa pertimbangan yang menganggap tuntutan JPU terlalu berat.

Di antaranya, terdakwa tidak pernah tersandung masalah hukum. Perkara pencabulan yang kini menjeratnya merupakan perkara pertama.

Pertimbangan lainnya adalah terdakwa memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Ia juga merupakan tulang punggung keluarga.

“Ada dua alasan yang kami sampaikan saat sidang pleidoi. Mudah-mudahan menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan saat putusan yang rencananya akan dilakukan pekan depan,” katanya.

Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua, Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Kami masih tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra. (ar/rud)

Editor : Ronald Fernando
#pencabulan #Kraksaan