KRAKSAAN, Radar Bromo - Sebanyak 97 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo, dijatuhi hukuman disiplin.
Mereka dijemur lantaran tidak mengikuti kegiatan wajib Upacara Peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.
Hukuman berupa dijemur selama 4 jam ini dilakukan di halaman kantor Bupati Probolinggo di Kecamatan Kraksaan, Selasa (12/11).
Hukuman ini merupakan langkah untuk menanamkan disiplin kerja yang lebih ketat kepada para ASN.
Sebagai tindakan antisipatif jika ada ASN yang tumbang, Pemkab juga menyiapkan ambulans.
Bila ada yang pingsan atau kelelahan akibat terik matahari, bisa langsung dievakuasi.
“Kami berikan sanksi ini untuk memberi efek jera, namun tetap memperhatikan kesehatan mereka. Karena itu, kami sediakan ambulans untuk berjaga-jaga,” ujar Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto.
Ia menekankan pentingnya kedisiplinan bagi ASN.
Khususnya dalam melaksanakan tugas yang sifatnya wajib dan mewakili kepentingan bangsa.
Pihaknya berharap, sanksi ini menjadi pembelajaran dan memberikan dampak positif dalam pelayanan publik.
“Kami berharap melalui langkah ini, para ASN lebih menghargai tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.
Dari 97 ASN itu, 26 orang di antaranya hanya menjalani selama 2 jam.
Sisanya, 71 orang harus genap 4 jam. Karena mereka tidak hadir dan tidak melaksanakan sanksi jemur pada Senin (11/11).
“Yang kemarin (Senin) sudah dijemur 2 jam, hari ini 2 jam saja. Yang tidak hadir, harus 4 jam. Dari pukul 08.00-12.00. Biar adil,” kata Ugas. (mu/rud)
Editor : Muhammad Fahmi