KRAKSAAN, Radar Bromo - Ada nama instansi di lingkungan Pemkab Probolinggo yang berubah. Perubahan ini terjadi pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah.
Pergantian ini dipastikan tidak mengganggu kinerja pemerintah setempat. “Hanya berganti nama saja.
Namun tugas-tugasnya sejatinya sama. Jadi pada nomor kantor yang baru beberapa hal yang ada di dalamnya telah dilakukan kita sebelumnya,” beber Pj Sekda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto.
Adapun tugas dari dibentuknya Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah ini, disebut Heri, membantu bupati dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan.
Selain itu untuk inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedomankan pada nilai Pancasila.
“Tidak jauh berbeda, sehingga kami rasa tidak akan mempengaruhi kinerja yang telah berjalan. Tupoksinya sama dan beberapa hal terakhir lakukan,” jelasnya.
Perubahan ini juga sesuai dengan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Isinya menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, Bapelitbangda akan diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid