KRAKSAAN, Radar Bromo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 2 miliar, untuk memfasilitasi kampanye pasangan calon.
Bahkan dana itu, juga digunakan untuk debat kandidat dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kampanye akan berlangsung dari 24 September hingga 22 November 2024. Sementara untuk debat, disiapkan beberapa tanggal khusus.
Debat pertama dijadwalkan pada 20 Oktober, debat kedua pada 2 November dan debat terakhir pada 17 November.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Probolinggo, Bayu Rizky Pramudya Ersandhi, menjelaskan bahwa jadwal kampanye telah dirancang melalui koordinasi dengan berbagai pihak.
“Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Forkopimda, dan LO pasangan calon untuk memastikan kampanye berjalan aman dan nyaman. Kami juga mempertimbangkan masukan dari kepolisian, agar potensi gesekan di lapangan bisa dihindari,” ujar Bayu.
Ia menambahkan, salah satu faktor penting dalam penyusunan jadwal, adalah adanya dua pasangan calon (paslon) yang memiliki massa besar.
Untuk menghindari benturan di lapangan, jadwal kampanye diatur bergantian.
“Kami berupaya agar massa dari dua kubu, tidak bertemu di satu titik yang sama. Koordinasi waktu dan lokasi sangat krusial. Termasuk saat merumuskan jadwal rapat umum,” tambahnya.
Rapat umum, yang menjadi puncak dari rangkaian kampanye, akan dilaksanakan pada 20-21 November dengan waktu pelaksanaan dari pukul 09.00 hingga 17.00.
Rapat umum ini, akan menjadi momen klimaks bagi setiap paslon. Di mana LO mereka meminta, agar hari-hari terakhir kampanye dimaksimalkan.
Untuk memastikan keadilan, KPU Kabupaten Probolinggo memberikan fasilitas kampanye yang sama kepada kedua paslon.
Setiap paslon akan menerima 109.027 lembar bahan kampanye. Terdiri dari selebaran, brosur, dan pamflet.
Selain itu, setiap paslon juga akan mendapatkan 5 baliho, 20 umbul-umbul per kecamatan, serta 2 spanduk per desa atau kelurahan.
Selain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), KPU juga akan menyediakan iklan kampanye di media cetak dan elektronik.
Serta memperbolehkan penggunaan media sosial, sebagai platform kampanye. Dengan batas maksimal 20 akun per platform. (mu/one)
Editor : Jawanto Arifin