KRAKSAAN, Radar Bromo-Aksi debt collector atau tukang jabel sampai saat ini masih meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian tidak tinggal diam. Korps Bhayangkara tetap melakukan pemantauan untuk menciptakan kondisi aman tidak terjadi aksi perampasan motor di jalan umum.
Panit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuwantoro Setyowadi mengatakan bahwa masih ada laporan bahwa tukang jabel masih berkeliaran di wilayah hukumnya.
Karena itulah pihaknya rutin melakukan pemantauan pada wilayah operasi jabel. Serta orang-orang yang memang bekerja sebagai tukang jabel.
“Dasar tindakan kami tetap pada laporan. Tentunya jika ada laporan dan sudah mengantongi terduga pelaku jabel maka segera kami tindak,” katanya.
Tindakan tegas yang dilakukan Polsek Kraksaan memberantas tukang jabel dilakukan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
Pasalnya aksi perampasan yang merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berujung pada aksi premanisme. Tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
Penarikan motor ataupun jaminan pinjaman dapat dilakukan sesuai prosedur dan sesuai hukum.
Diawali dari mendatangi nasabah atau pemilik motor dengan cara santun. Atau memberikan panggilan resmi untuk menyelesaikan masalah dengan baik tanpa kekerasan.
Apabila ditemukan pelanggaran atau tindak pidana dapat menindaklanjutinya dengan melaporkan pada Polisi.
“Perampasan motor di jalan umum sudah masuk tindak pidana. Jika ada korban jabel segera melapor. Akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.
Sebagai informasi, Polsek Kraksaan menangkap lima debt collector pada Sabtu (19/10). Penangkapan kawanan tukang jabel dilakukan lantaran telah mengambil paksa motor Beat milik Syamsudin, 37, warga Dusun Jukok’an, Desa Kecik, Kecamatan Besuk. Motor dirampas di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.
Unit reskrim Polsek Kraksaan berkoordinasi dengan Polres Probolinggo berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Polisi lalu bertindak cepat melakukan penangkapan Muhammad, 35, warga Dusun Karang Pandan, Desa Kalibuntu, Kraksaan. Muhammad terduga pelaku mengakui bahwa melakukan aksi tersebut bersama empat orang lainnya.
Diantaranya Ahmad Zaini, 35, warga Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan; lalu Abdullah, 44, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton; kemudian Budi Hartono, 40, warga Desa Kertosono, Kecamatan Gading dan Solihin, 33, warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton. Mereka berperan sebagai pembeli sepeda motor rampasan tersebut. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid