KRAKSAAN, Radar Bromo - Polsek Kraksaan menangkap lima debt collector atau tukang jabel, di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jumat (18/10).
Mereka ditangkap lantaran mengambil paksa motor Hondar Beat milik Syamsudin, 37, warga Dusun Jukok’an, Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Peristiwa ini bermula saat korban mengendarai motor Beat Nopol N 2979 OG di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Patokan, Kraksaan, Kamis (17/10) sore. Korban mengendarai motor matik tersebut dari timur ke barat.
Sesampainya di barat Jembatan Kembar, korban tiba-tiba dihentikan dua orang yang mengendarai motor. Setelah itu, datang lagi dua orang mengendarai motor.
Para pelaku lantas menanyakan identitas korban. Pelaku keudian meminta korban membuka jok motor dan menutupnya kembali.
Meyakini motor tersebut adalah incarannya, para pelaku mengambil paksa motor tersebut.
“Motor korban dirampas saat melintas. Korban diminta kooperatif oleh pelaku dan diminta ambil surat kepemilikan,” ujar Panit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuwantoro Setyowadi, Sabtu (19/10).
Korban yang tidak terima lantas melaporkan para pelaku dengan dugaan pencurian dengan kekerasan ke Polsek Kraksaan.
Setelah mengantongi indentitas pelaku, Unit Reskrim Polsek Kraksaan bersama Unit Opsnal Reskrim Polres Probolinggo langsung bergerak.
Mereka menangkap para pelaku bergantian. Dimulai Muhammad, 35, warga Dusun Karang Pandan, Desa Kalibuntu, Kraksaan, ditangkap Sabtu (19/10) dini hari. Dari Muhammad, polisi mendapat empat nama yang lain.
Yakni Ahmad Zaini, 35, warga Desa Tamansari, Kraksaan; Abdullah, 44, warga Desa Sumberanyar, Paiton; Budi Hartono, 40, warga Desa Kertosono, Gading.
Serta, Solihin, 33, warga Desa Jabung Wetan, Paiton. Mereka berperan sebagai pembeli sepeda motor rampasan tersebut.
Tim gabungan lantas secara bergantian mengamankan keempat pelaku.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 2979 OG. Motor tersebut saat penangkapan berada dalam penguasaan Solihin.
“Tim gabungan membawa terduga pelaku beserta motor dan barang bukti lainnya ke Polsek Kraksaan guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (ar/hn)
Editor : Muhammad Fahmi