KRAKSAAN, Radar Bromo - MUI Kabupaten Probolinggo serius mengkaji dan membahas keberadaan patung gandrung Bintaos dan petilasan palsu.
Setelah rakor Bakorpakem digelar, MUI menindaklanjuti dengan menggelar rapat internal, Sabtu (5/10). Rapat itu dihadiri segenap jajaran pengurus MUI.
Beberapa kajian dan pertimbangan turut dibahas dalam rapat internal itu. Dan hasilnya, MUI menyatakan keberatan atas keberadaan dua objek itu.
Sebab, keberadaan dua objek itu meresahkan masyarakat. Karena itu, bila dibiarkan ada kekhawatiran menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Patung ganddrung Bintaos di Desa Ranugedang, Kecamatan Tiris, misalnya, meresahkan masyarakat karena sejumlah alasan.
Salah satu sebabnya, pembuat patung yang tak lain Nur Slamet alias Bintaos merupakan sosok kontroversi.
Dia pernah beberapa kali membangun patung dan berujung pada pembongkaran. Sehingga, masyarakat khawatir adanya patung dapat disalahgunakan.
Sementara di petilasan palsu Syaikh Maulana Ishaq di Desa Gerongan, Kecamatan Maron, ditemukan aktivitas menyimpang.
Setiap malam Kamis, sejumlah warga rutin menggelar istighotsah di musala petilasan tersebut.
Berbeda dengan istighotsah pada umumnya, bacaan yang dilantunkan sudah masuk kategori tidak benar. Hal ini membuat masyarakat merasa aneh dan resah.
“Hasil rapatnya menyatakan bahwa MUI Kecamatan, MUI Kabupaten Probolinggo, dan ormas Islam menyatakan keberatan terhadap keberadaan patung gandrung Bintaos dan petilasan palsu,” ujar Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Yasin, Minggu (6/10).
Keberatan terhadap patung gandrung Bintaos dan petilasan palsu telah melalui kajian yang mendalam.
Karenanya, demi menjaga akidah umat agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar dan kompleks, perlu ada tindakan lanjutan.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo KH Abdul Wasik Hannan mengatakan, rapat MUI Kabupaten Probolinggo ini sebagai tindak lanjut dari rakor Bakorpakem.
Sebab, keberadaan dua objek itu meresahkan masyarakat. Karena itu, bila dibiarkan akan dikhawatirkan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami akan menyurati Kejari Kabupaten Probolinggo, Polres Probolinggo, dan Pemkab Probolinggo terkait pernyataan keberatan terharap patung gandrung Bintaos dan petilasan palsu tersebut,” tandasnya. (ar/hn)
Editor : Jawanto Arifin