PAJARAKAN, Radar Bromo - Naz, 14, gadis asal Bantaran, Kabupaten Probolinggo yang mengaku disetubuhi Pakde-nya ini, ternyata tidak hanya disetubuhi sekali. Lebih dari sekali.
Namun, korban Naz tidak berani melapor. Itulah mengapa, perbuatan Pakde-nya yaitu Sam, 45, baru terbongkar.
Perbuatan Sam terbongkar pada pertengahan September 2024 setelah korban diketahui hamil 4 bulan.
Keluarga bertanya pada korban, siapa yang menghamilinya. Dengan polos, korban bercerita bahwa dia telah disetubuhi Pakde-nya.
Tidak hanya satu kali Naz mengaku disetubuhi Pakde-nya itu. Namun, tiga kali Pakde-nya itu menyetubuhi Naz.
Persetubuhan pertama dilakukan sekitar Oktober 2023. Saat itu, korban Naz bersama terduga pelaku takziah dan bermalam di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran.
Saat menginap itu, sebenarnya korban dan terduga pelaku tidur di kamar yang berbeda. Namun karena kondisi rumah sepi, timbul niat jahat pelaku.
Saat subuh, pelaku menyelinap ke kamar korban. Melihat korban yang tertidur pulas, pelaku langsung menyetubuhi korban hingga korban terbangun.
“Selepas menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Korban hanya diam,” beber Dul, 40, kerabat Naz saat ditemui di Mapolres Probolinggo, Rabu (2/10).
Berhasil dengan perbuatan pertama, rupanya pelaku ketagihan. Dia lantas menyetubuhi korban lagi. Persetubuhan kedua ini dilakukan di rumah korban di Bantaran.
Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi. Terduga pelaku pun datang ke rumah korban dan menyetubuhi korban.
Hubungan keluarga antara korban dan pelaku tidak menimbulkan kecurigaan pada anggota keluarga lainnya. Sehingga pelaku dapat melakukan aksinya dengan leluasa.
Sementara persetubuhan ketiga dilakukan di luar rumah. Saat itu, korban diajak keluar oleh pelaku.
Sesampainya di sebuah tempat gelap, pelaku langsung menyetubuhi korban tanpa perlawanan.
“Untuk persetubuhan kedua dan ketiga korban lupa kapan kejadiannya. Korban tidak mengadu karena memang tidak boleh bercerita. Namun, karena ada keanehan dan perubahan fisik pada korban, akhirnya kehamilan korban terungkap juga,” tuturnya.
Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga pun langsung berang. Karena itu, keluarga lantas melaporkan Sam, 45, ke Polres Probolinggo pada Kamis (12/9)
Kanit PPA Polres Probolinggo Aiptu Agung Dewantara mengatakan, dugaan persetubuhan tersebut sudah dilaporkan pihak korban pada 12 September.
Polisi sudah melakukan penyelidikan, hingga kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Sementara saat ini terduga pelaku masih berstatus saksi atas perkara tersebut. Belum ada penetapan tersangka.
"Visum pada korban sudah dilakukan. Untuk terlapor sudah kami kirimi surat panggilan sebagai saksi. Sudah kami agendakan pemeriksaannya, nanti progresnya akan kami sampaikan," ujarnya. (ar/hn)
Editor : Achmad Syaifudin