KRAKSAAN, Radar Bromo — Perkara perceraian di Kabupaten Probolinggo hingga kini masih tinggi. Buktinya selama tujuh bulan terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menerima 1.533 perkara perceraian.
Dari ribuan perkara yang masuk, pasangan suami istri memilih bercerai mayoritas karena alasan klasik yakni faktor ekonomi.
Itu diungkapkan Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Faruq. Dia mengatakan jika perkara perceraian yang diterima olehnya setiap bulan masih cukup tinggi.
Hal ini tentunya menjadi perhatian serius, sebab setiap bulan perkara yang masuk seolah-olah tidak ada habisnya. Baik cerai talak maupun cerai gugat jumlahnya masih cukup banyak.
“Setiap bulannya akumulasi perkara perceraian yang masuk terus bertambah. Tiap bulan pasti kami terima perkara perceraian baru,” katanya.
Selama tujuh bulan ini sejak Januari hingga Juli, PA Kraksaan mencatat ada 1.533 perkara cerai.
Diantaranya permohonan cerai talak 482 perkara dan cerai gugat 1.051 perkara.
Sementara dari keseluruhan perkara yang masuk 1.158 perkara sudah mendapatkan putusan.
Diantaranya 349 cerai talak dan 809 cerai gugat. Sementara sisanya masih dalam proses sidang.
Faruq menambahkan, dari bulan ke bulan alasan permohonan perkara cerai masih didominasi alasan klasik yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan cerai.
Paling banyak karena masalah ekonomi. Yakni pihak istri mengatakan bahwa nafkah yang diberikan oleh suami kurang sehingga tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara di sisi lain pihak suami mengatakan bahwa istri berlebihan menuntut diluar kemampuan pendapatan yang diberikan.
Ada juga yang beralasan karena perangai salah satu pasangan buruk, KDRT, dan perselingkuhan.
“Masalah ekonomi masih tetap menjadi alasan utama. Berawal dari sini penyebab lainnya bisa terjadi seperti KDRT dan perselingkuhan. Namun saat pengajuan cerai tetap kami upayakan mediasi agar perceraian tidak terjadi,” imbuhnya. (*)
Editor : Abdul Wahid