KRAKSAAN, Radar Bromo - Pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo, masih cukup tinggi. Selama satu semester 2024, ada 227 pemohon yang masuk Pengadilan Agama (PA) Kraksaan. Dari jumlah itu, 164 perkara telah diputus.
Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Faruq mengatakan, dispensasi kawin harus dilakukan oleh pasangan yang masih belum cukup umur.
Seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/1974 yang telah diubah Undang-Undang Nomor 16/2019 tentang Perkawinan.
Dalam undang-undang itu, perkawinan diizinkan jika calon pengantin pria ataupun wanita berusia minimal 19 tahun.
“Untuk batasan usia minimal sudah ditentukan, jadi jika belum terpenuhi maka harus melakukan dispensasi kawin,” katanya.
Faruq menerangkan, selama satu semester PA Kraksaan, menerima 227 perkara dispensasi kawin.
Dari ratusan perkara yang diterima, 164 perkara sudah diputus. Jumlah ini bertambah dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Pada Mei, PA Kraksaan mencatat terdapat 189 perkara dispensasi kawin telah diterima.
Sementara, 128 perkara di antaranya telah diputus, sehingga dapat melaksanakan pernikahan. Sisanya masih dalam proses sidang dan menunggu putusan.
“Total perkara yang masuk dan diputus setiap bulannya selalu bertambah. Selama enam bulan permohonan dispensasi kawin paling banyak pada Mei, ada 59 permohonan,” bebernya.
Beragam alasan pasangan memutuskan untuk menikah dini. Di antaranya, budaya lingkungan sekitar yang menikahkan anaknya agar tidak terjerumus pergaulan bebas.
Selanjutnya, hamil karena terlalu lama bertunangan atau kebablasan saat berpacaran. Sehingga, pihak keluarga menginginkan segera adanya pernikahan.
Juga terdapat alasan lainnya yang menjadi dasar dispensasi kawin dilakukan. Seperti, menjauhi pergaulan bebas agar tidak kebablasan.
Kondisi demikian, dilakukan saat pasangan sudah saling suka, sehingga tidak bisa larang. Jika hal itu dilarang, berpotensi kawin lari atau hamil di luar nikah.
“Apapun alasannya, kami sarankan tidak melakukan perkawinan sebelum batas usia yang telah ditetapkan. Sebab, belum siap secara psikologis dan materi,” ujarnya. (ar/rud)
Editor : Ronald Fernando