KRAKSAAN, Radar Bromo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo memberikan tuntutan maksimal pada Sholehuddin, 54, guru ngaji yang hamili santrinya.
Tuntutan itu disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (9/7) di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Sidang berlangsung tertutup di ruang sidang Cakra, sekitar pukul 13.50.
Seperti sidang sebelumnya, majelis hakim diketuai Agus Safuan Amijaya dengan hakim anggota yaitu Chahyan Uun Pryatna dan Putu Gde Nuraharja. Sementara dari Kejari Kabupaten Probolinggo dihadiri JPU.
Tuntutan itu menurut Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady diberikan setelah pihaknya memperoleh fakta-fakta selama persidangan.
Di antaranya, terdakwa mengatakan kepada korban HM, 18, bahwa dirinya telah menikahi korban dengan wali hakim seorang habib.
Dengan demikian, korban sudah jadi istrinya yang sah. Sehingga, boleh berhubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa yang warga Kraksaan, Kabupaten Probolinggo itu.
Sementara korban yang tidak lain santri dari terdakwa, tidak pernah mengetahui waktu dan tempat akad nikah.
Namun, korban mempercayai perkataan terdakwa sebab dia adalah santrinya. Sehingga, persetubuhan pun terjadi.
Persetubuhan tidak hanya terjadi sekali. Namun, berkali-kali. Hingga akhirnya korban hamil. Saat kasus ini akhirnya terungkap pada Februari 2024, korban tengah hamil 3 bulan.
Di sisi lain, terdakwa mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun. Termasuk tidak bercerita pada orang tuanya. Karena takut pada terdakwa, korban pun menuruti saja permintaan terdakwa.
“Dalam persidangan memang diperoleh fakta bahwa korban mengaku dinikahi oleh terdakwa. Karena terdakwa adalah gurunya, sehingga persetubuhan terjadi. Bukan hanya sekali, tetapi berkali-kali sampai korban hamil,” katanya.
JPU sendiri dalam dakwaannya, menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Pertama, dakwaan primer pasal 81 ayat (3) dan dakwaan subsider pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kedua, dijerat Pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU Nomor 12/2022 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah tahapan sidang dilaksanakan hingga masuk penuntutan, JPU mengantongi bukti-bukti bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Karena itulah, pelaku dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2). JPU menuntut terdakwa secara maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Kuasa Hukum terdakwa Vildani Intan Kartikasari mengatakan, tuntutan JPU tersebut terlalu berat. Karena itulah, pihaknya akan melakukan pembelaan secara tertulis yang nantinya akan disampaikan dalam persidangan.
“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang pleidoi pekan depan,” jawabnya singkat. (ar/hn)
Editor : Achmad Syaifudin