DRINGU, Radar Bromo–Produk hewani yang dijual di pasar tradisional harus rutin dipantau.
Belum lama ini Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan dan pendataan produk asal hewan di Pasar Wangkal Kecamatan Gading.
Pemantauan bertujuan untuk memastikan produk asal hewan layak untuk dikonsumsi.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan bahwa pengawasan dan pendataan produk asal hewan tersebut dilakukan bertujuan untuk mengawasi dan membina para pelaku usaha yang berjualan di Pasar Wangkal.
Agar pedagang menjual produk asal hewan yang halal, dipotong di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) serta menjaga hygiene sanitasi lokasi tempat penjualan.
“Kegiatan memang dilakukan secara rutin bergiliran di setiap kecamatan. Hal ini untuk memastikan layak konsumsi produk asal hewan,” katanya.
Kegiatan yang turut menggandeng MUI Kecamatan setempat juga memastikan Pasar Wangkal terjamin hygiene sanitasi dan kehalalannya.
Sehingga produk asal hewannya aman, sehat, utuh dan halalnya (ASUH). Pelaku usaha pemilik kios daging ayam maupun sapi menjual daging dengan kondisi yang baik.
Tidak dicampur dengan bahan yang lain dan menjual daging yang sehat yang bisa dikonsumsi. Sekaligus menjaga kebersihan pribadi maupun tempat berjualan.
“Selama kegiatan berlangsung komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) turut kami lakukan,” bebernya.
MUI Kecamatan Gading KH. Zainullah mengatakan kegiatan ini perlu dilakukan serta diharapkan terus berkelanjutan.
Pasalnya penting untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap daging yang halal.
“Kami menemukan unggas kepala dan kaki sudah tidak ada pada saat dijual. Karena memang sudah dipesan oleh pembeli. MUI akan tetap bekerja sama dengan Dinas Pertanian untuk melakukan pengawasan dan memberikan KIE penyembelihan yang halal sesuai dengan syariat Islam,” tandasnya. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid