SEJUMLAH 314 kepala desa (kades) se-Kabupaten Probolinggo, mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Sabtu (29/6), mereka dikukuhkam oleh Pj Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.SI.
Pengukuhan dilakukan di Pendapa Prasaja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo. Melalui pengukuhan itu, masa jabatan kades resmi menjadi 8 tahun. Sebelumnya masa jabatan kades hanya 6 tahun.
Ratusan kades yang dikukuhkan terbagi dalam tiga masa jabatan. Yakni, kades masa jabatan 2019-2025 ditetapkan menjadi 2019-2027. Pada masa jabatan ini ada 10 kades.
Kemudian, kades masa jabatan 2021-2027 ditetapkan menjadi 2021-2029 dengan jumlah 60 kades. Serta, 244 kades dari masa jabatan 2022-2028 diputuskan menjabat dari tahun 2022-2030.
Pj Bupati berharap, para kades yang telah dikukuhkan bisa menjadi pempimpin yang amanah. Serta, mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. “Bisa menjadi pemimpin yang jujur dan adil, sesuai tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah SWT meridoi kita semua,” katanya.
Pj Bupati juga meminta para kades bisa terus meningkatkan pelayanan dan berkotribusi kepada masyarakat. Salah satunya dengan memberikan pelayanan yang baik kepada semua lapisan masyarakat di desanya. “Perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai dengan perbaikan, melakukan terobosan, dan inovasi dalam membangun desa,” pintanya.
Selain itu, kades juga diminta senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban desa masing-masing, sehingga tidak muncul gejolak di tengah-tengah masyarakat. Jika masyarakat desa rukun, akan membawa dampak yang baik bagi pembangunan dan perkembangan desa. “Kades dan ketua TP-PKK desa, harus menjadi tauladan bagi warganya,” katanya. (uno/adv)
Editor : Ronald Fernando