PENINGKATAN penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Probolinggo, berjalan seirama. Terbaru, dua lembaga ini menandatangani persetujuan bersama tentang Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Kamis (13/6).
Penandatanganan persetujuan bersama itu, dilangsungkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. Dihadiri para pimpinan beserta anggota DPRD. Serta, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Naskah persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu, ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim. Dari eksekutif ditandangani oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo. Ia mewakili Plh Bupati Probolinggo Heri Sulistyanto.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo mengatakan, Raperda Penyelenggaraan KLA, salah satu tujuannya untuk memenuhi hak-hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten Probolinggo. “Nasib anak adalah nasib bangsa kita. Mudah-mudahan dengan adanya Raperda ini, hak dan perlindungan pada anak ke depan semakin baik,” katanya.
Pihaknya bersyukur Raperda tentang Penyelenggaraan KLA telah disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif. Menunjukkan komitmen bersama dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli pada pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus bagi anak.
“Raperda ini harus ada dan ini sebuah mandatori. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik, sehinggga upaya dalam mewujudkan hak dan perlindungan anak bisa terwujud dengan baik di Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo ketika membacakan sambutan Plh Bupati Probolinggo Heri Sulistyanto menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Karena telah melakukan persetujuan bersama.
“Setelah melalui pembahasan bersama, syukur Alhamdulillah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang telah diusulkan terdapat kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif. Guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah dimaksud,” katanya.
Menurutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan KLA memiliki beberapa tujuan. Di antaranya, meningkatkan komitmen, sinergitas, dan kolaborasi pemerintah daerah, kecamatan, desa/kelurahan, dan masyarakat. “Serta, media massa dan dunia usaha di daerah dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,” katanya
Rapeda tentang Penyelenggaraan KLA, juga bertujuan mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan sesuai indikator KLA.
“Serta, memperkuat peran dan kapasitas pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan di bidang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Menurutnya, setelah dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, sesuai ketentuan Pasal 102 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, mengamanatkan Raperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Bupati, disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.
“Sebelum raperda itu ditetapkan, wajib disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur. Paling lama 3 hari kerja. Terhitung sejak dilakukan persetujuan bersama,” katanya.
Ia berharap, dengan semangat kebersamaan, kekompakan, maupun kerja sama yang baik selama ini, dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Dengan harapan, tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar. Serta, memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (uno/adv)
Editor : Ronald Fernando