Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polres Probolinggo Gencarkan Operasi Tukang Jabel karena Masih Terima Aduan Perampasan Motor

Achmad Arianto • Kamis, 23 Mei 2024 | 16:05 WIB

 

DIAMANKAN: Ketiga pria yang mengaku sebagai debt collector saat dihadirkan dalam rilis di Polres Probolinggo Kamis (16/5).
DIAMANKAN: Ketiga pria yang mengaku sebagai debt collector saat dihadirkan dalam rilis di Polres Probolinggo Kamis (16/5).

PAJARAKAN, Radar Bromo - Upaya Polres Probolinggo menuntaskan debt collector yang ada di wilayah hukumnya, begitu serius.

Keberadaan debt collector yang kerap dijuluki tukang jabel itu lantaran cukup meresahkan masyarakat.

Polres Probolinggo pun menyiapkan personel untuk melakukan patroli rutin di jalan yang rawan terjadi perampasan motor.

Hal ini ditegaskan Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan. Katanya, pihaknya melakukan patroli dan pemantauan ruas jalan serta wilayah yang sering menjadi tempat terjadinya perampasan motor oleh debt collector abal-abal.

Pihaknya juga sedang menghimpun informasi dengan cara menerjunkan personel untuk melakukan penyuluhan terhadap masyarakat. Sehingga menjadi lebih paham dan tidak menjadi korban perampasan motor.

“Kami melakukan pemantauan di jam-jam rawan, dengan itu akan menekan dan menghilangkan kasus perampasan motor,” katanya.

Tidak hanya itu. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat jika ada seseorang yang memberhentikan motor secara paksa, agar lebih waspada dengan cara menanyakan terlebih dahulu legalitasnya.

Jika tidak bisa menunjukan, jangan diberikan motor, dan segera melapor ke polsek atau polres terdekat.

Namun jika debt collector dapat menunjukan keabsahan atas kendaraan yang akan dirampas tersebut. Pemilik berhak menolak dan jangan mau untuk dirampas di jalan. Tata cara penyitaan dilakukan tidak dengan cara premanisme.

Melainkan harus dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan.

"Sudah ada aturannya seperti ada putusan pengadilan dan perintah tugas dari leasing yang bersangkutan," tandasnya. (ar/fun)

 

Editor : Abdul Wahid
#polres probolinggo #jabel motor #debt colecctor