PAJARAKAN, Radar Bromo- Seorang anggota Polres Probolinggo berinisial FR harus meninggalkan institusinya. Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) itu dipecat.
Polres Probolinggo melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena FR telah melakukan tindakan indisipliner yang mencoreng nama baik institusi. PTDH itu disampaikan dalam upacara di Mapolres Probolinggo, Selasa (30/4).
FR terakhir bertugas Satsamapta Polres Probolinggo. Ia diberhentikan dari kepolisian karena tidak masuk dinas selama 30 hari kerja secara berturut turut atau disersi. Serta, pernah menjalani sidang disiplin ataupun kode etik terkait penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran lainnya.
“Dengan berat hati melakukan PTDH terhadap personel Polri. Namun, proses kepastian hukum harus tetap dilaksanakan. Kepastian hukum tidak hanya untuk masyarakat, namun juga berlaku untuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.
Ia menekankan anggotanya meminimalisasi pelanggaran dalam melaksanakan tugas. Terutama penyalahgunaan narkoba. Sebab, tindakan tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri dan orang lain. Tetapi, juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Saya ingatkan lagi, jangan mencoba-coba menggunakan narkoba. Bagi rekan-rekan yang merasa senior, berikan contoh teladan baik bagi juniornya. Begitu juga yang merasa junior, contoh perilaku senior yang baik,” katanya.
Upacara ini diikuti pejabat utama, kapolsek jajaran, anggota dan aparatur sipil negara (ASN) Polres Probolinggo. Selain memecat FR, dalam upacara ini juga diserahkan penghargaan kepada delapan personel yang berprestasi.
Wisnu menambahkan, upacara penghargaan dan PTDH ini dapat menjadi evaluasi sekaligus pembelajaran untuk semua. Agar terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Saya ucapkan selamat kepada anggota yang berprestasi. Semoga dengan prestasi ini bisa menjadi motivasi untuk anggota yang lain,” harapnya. (ar/rud)
ALASAN FR DIPECAT
- Tidak masuk dinas selama 30 hari kerja secara berturut-turut atau disersi.
- Pernah menjalani sidang disiplin ataupun kode etik terkait penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran lainnya.