KRAKSAAN, Radar Bromo - Pegawai Pemkab Probolinggo sudah bisa menggunakan mobil dinas (mobdin) yang sempat dikandangkan selama cuti Lebaran lalu. Mobil itu dalam kondisi aman.
“Sudah diambil mulai Senin malam. Jadi selasanya kan sudah masuk. Sehingga digunakan,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) kabupaten Probolinggo Hellen Ari Hermawan, Rabu (17/4).
Kata Hellen, sesuai data saat Idul Fitri, total yang dikandangkan sekitar 90 kendaraan.
Puluhan mobil dinas yang dikandangkan ini merupakan fasilitas bagi aselon III dan II.
“Kalau totalnya ada 105 kendaraan. Nah sisanya, itu kebanyakan di parkir di OPD masing-masing. Jadi tidak semua di kandangkan di lokasi yang telah kita sediakan,” ujarnya.
Sekitar 90 kendaraan ini merupakan data kendaraan yang tercatat di tiga lokasi yang disediakan oleh pemkab.
Di antaranya Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor Bupati Probolinggo, dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Hal ini merupakan upaya kami agar mobil dinas tidak digunakan mudik,” ujanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemkab melarang mobdin dipergunakan untuk mudik.
Sehingga harus dikandangkan. Pemkab menyediakan tiga titik penintipan Mobdin pada saat mudik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid