DRINGU, Radar Bromo- Memperingati Hari Jadi ke-278 Kabupaten Probolinggo (Harjakapro), Pemkab Probolinggo kembali menggelar pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pemutihan yang dilaksanakan Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) ini diberlakukan sejak 1 April hingga 31 Mei 2024.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani melalui Kepala Bidang Pendapatan Muhammad Idris mengatakan, pemutihan denda PBB-P2 dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak. Sebab, pajak merupakan kewajiban yang harus dibayar masyarakat atau wajib pajak (WP).
“Selain itu pemutihan ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pembayaran piutang dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan WP dalam membayar pajak kepada negara. Pemutihan ini kami gelar selama dua bulan. Mulai 1 April hingga 31 Mei 2024,” jelasnya.
Denda yang dibebaskan adalah denda PBB-P2 mulai 2012 hingga 2023 atau 12 tahun ke belakang. Selama program ini, WP hanya cukup membayar biaya pokoknya tanpa sanksi administrasi.
“Pajak adalah hak negara dan bagi masyarakat atau wajib pajak sebuah kewajiban. Pajak itu, akan digunakan kembali untuk pembangunan,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat segera memanfaatkan pemutihan ini. Yakni, dengan melakukan pengecekan data piutang obyek pajaknya. Baik secara online melalui situs web bphtp.probolinggokab.go.id maupun dengan mengecek Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 yang dimiliki ke Bidang Pendapatan di Mal Pelayanan Publik Dringu.
“Untuk pembayaran kami bekerja sama dengan Bank Jatim. Kemudian dengan Indomart dan Alfamart. Serta, dengan kantor Pos Indonesia, Shopee, Ovo, dan Tokopedia. Bisa juga melalui aplikasi JConnect Bank Jatim. Harapan kami, dengan adanya pemutihan ini, piutang yang masih ditanggung WP bisa segera diselesaikan,” ujarnya. (uno/*)
Editor : Ronald Fernando