Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Mobil Dinas Pemkab Probolinggo Tak Bolah Dipakai Mudik, Sudah Disediakan Tempat untuk Penitipan

Agus Faiz Musleh • Rabu, 3 April 2024 | 15:15 WIB
UNTUK OPERASIONAL: Iringan-iringan mobil dinas Pemkab Kabupaten Probolinggo di Tol Gending. Saat mudik lebaran mobdin tersebut harus dikandangkan.
UNTUK OPERASIONAL: Iringan-iringan mobil dinas Pemkab Kabupaten Probolinggo di Tol Gending. Saat mudik lebaran mobdin tersebut harus dikandangkan.

KRAKSAAN, Radar Bromo–Pemkab Probolinggo melarang mobil dinas (mobdin) pegawai dipergunakan untuk mudik.

Saat ASN mudik, mobil untuk operasional harus dikandangkan. Pemkab juga sudah menyediakan tiga titik penintipan mobdin saat mudik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah nanti. 

Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, adanya larangan ini merupakan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada mudik tahun lalu.

Fasilitas negara tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Salah satunya, mobil dinas. Di saat hari libur ini (Lebaran) untuk tidak dipakai pada kepentingan pribadi, termasuk mudik. Tahun ini pun sama tidak boleh,” ujarnya, Selasa (2/4).

Ugas bilang, dari hasil survei KPK, penggunaan fasilitas negara pada kepentingan pribadi oleh pemerintah cukup tinggi tahun lalu.

Dari hasil pantauan KPK, banyak fasilitas negara yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. 

“Ternyata hasil pantau KPK tahun lalu kita (pemkab, red) rendah. Karena banyak Mobdin ini digunakan kepentingan pribadi, seperti ngarit dan sebagainya. Ini dari KPK sendiri yang bilang,”Ujarnya. 

Dengan adanya hal itu, pemkab mencoba untuk dapat mencegah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Salah satunya terus mengajak Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) agar dapat mematuhi aturan yang berlaku. 

Selain itu, upaya lain yang dilakukan pemkab ialah dengan menyediakan tiga lokasi penitipan Mobil dinas.

Tiga titik untuk penitipan mobdin itu diantaranya, Kantor Bupati Probolinggo di Jalan raya Panglima Sudirman, Kraksaan.  Kemudian Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Probolinggo di jalan Raya Dringu, dan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo.

“Tiga lokasi ini sama seperti tahun sebelumnya. Bagi ASN yang mau menitipkan, bisa,” bebernya.

Ugas mengatakan, di lokasi penitipan itu nantinya mobil dinas yang masuk akan di data. Data tersebut nantinya juga akan dilakukan pemantauan oleh KPK. 

Sementara itu, apabila nanti ada ASN yang ditemukan melanggar larangan tersebut, pemerintah daerah akan memberikan sejumlah sanksi kepada ASN bersangkutan.

Sanksinya mulai dari teguran sampai sanksi berat.  “Bisa nanti kami tarik mobilnya, apabila melanggar,” kata Ugas. (mu/fun)

Editor : Achmad Syaifudin
#mobil dinas #pemkab probolinggo #mudik lebaran