PAJARAKAN, Radar Bromo- Warga Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Amalia Nur Hasanah, 20, bisa bernapas lega. Motornya yang sepat diembat maling akhirnya kembali. Rabu (13/3), kepolisian mengembalikannya kepada korban.
Korban kemalingan motornya Minggu (3/3). Kala itu, korban memarkir motor Honda Beat bernopol N 4386 MF itu di ruang tamu rumahnya. Pagi, diketahui motornya sudah raib.
Rupanya, ada tamu tak diundang. Maling masuk rumahnya sekitar pukul 03.00. Pelaku masuk melalui jendela bagian depan rumah.
“Korban mengetahuinya saat pagi. Kemudian melapor ke Polsek Lumbang. Korban mengalami kerugian Rp.10.500.000,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, Kamis (14/3).
Mendapatkan laporan dari korban, Polsek Lumbang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Kemudian, mendapatkan informasi motor tersebut berada di rumah SP, 36, warga Dusun Sumurkodung, Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Setelah diselidiki, ternyata benar. Motor korban berada di rumah SP. Kamis (7/3), sekitar pukul 00.30, Unit Reskrim Polsek Lumbang menggerebek rumah dan mengamankan SP. Barang buktinya, berupa motor korban juga dibawa.
Saat diinterogasi, SP mengaku mendapatkan motor korban dari rekannya yang kini masih buron. Kini, ia ditahan dan disangka menjadi penadah barang curian. Setelah proses penyidikan terhadap pelaku selesai, motor itu diserahkan kembali kepada korban.
“Penyidikan sudah selesai, jadi kami menyerahkan kembali kendaraan korban yang sempat dicuri pelaku," ujarnya. (ar/rud)
Editor : Ronald Fernando