Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bakar Sejuta Batang Rokok Ilegal yang Nilainya Miliaran Rupiah di Kabupaten Probolinggo

Agus Faiz Musleh • Jumat, 8 Maret 2024 | 14:30 WIB

 

RUGIKAN NEGARA: Pemusnahan 1 juta batang rokok ilegal yang dilakukan di markas Satpol PP Kabupaten Probolinggo. 
RUGIKAN NEGARA: Pemusnahan 1 juta batang rokok ilegal yang dilakukan di markas Satpol PP Kabupaten Probolinggo. 
 

KRASAAN, Radar Bromo–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo memusnahkan 1 juta lebih batang rokok ilegal.

Rokok yang nilainya miliaran itu dimusnahkan di balai Kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Kamis (7/3).

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

Baca Juga: Gencar Operasi-Sosialisasi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Barang Nilik Negara (BMN) yang dimusnahkan berupa rokok ilegal yang dimusnahkan jumlah persisnya 1.121.823 batang. Jika dirupiahkan nilainya Rp1.430.151.685.

Selain rokok, ada barang lain yang turut dimusnahkan. Di antaranya 44.670 Kg tembakau iris senilai Rp 2.456.850; 296,45 liter minuman keras (keras) senilai Rp 12.116.000 dan 1.000 butir obat terlarang.

Kepala KPPBC Probolinggo Bagus Sulistijono mengatakan, pemusnahan ini merupakan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah. “Sehingga dampak baiknya bisa dirasakan oleh masyarakat luas,” bebernya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa menyampaikan dari sisi penuntutan, di triwulan pertama tahun 2024, Bea Cukai Probolinggo telah memasukkan satu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan.

“Ada satu produk yang sedang kami lakukan proses penelitian berkas perkaranya saat ini. Sehingga dari hasil penindakan, baik dari penangkapan yang ada di lapangan oleh Bea Cukai, selanjutnya ada proses penindakan penuntutan,” jelasnya.

Ancaman sanksi terhadap calon tersangka ada dua kemungkinan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. UU ini telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan di Bidang Cukai.

“Sanksi administrasi nilainya itu tiga kali daripada nilai cukai yang harus dia bayar. Tersangka adalah pengusaha home industri. Bagi penjual warung-warung kecil saat ini masih proses pembinaan dari pihak Bea Cukai Probolinggo,” katanya.

Pj Sekda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan, Pemkab Probolinggo telah berupaya untuk mengloordinir para pengusaha home industri bidang rokok.

Salah satunya lewat pembangunan kawasan industri rokok bertempat di Kecamatan Paiton.

“Kawasan industri ini diharapkan hadir di tengah-tengah masyarakat dalam rangka untuk mengawal perizinannya,” katanya.

“Dari DBHCHT Tahun 2023 kami bisa membantu para buruh tani, buruh pabrik, bantuan sosial, dan untuk fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di rumah sakit maupun Puskesmas juga kita bantu dalam penyediaan peralatan. Di samping itu juga universal health coverage,”  jelasnya. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#rokok ilegal #pemkab probolinggo #bea cukai probolinggo