KURIPAN, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, berupaya meminimalisir kesalahan atau pelanggaran yang terjadi di desa di Kabupaten Probolinggo.
Senin (4/3), melalui kejaksaan mengadakan penyuluhan ke masyarakat desa di Kecamatan Kuripan. Agar program desa berjalan dengan maksimal dan sesuai aturan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana mengatakan, desa saat ini menjadi roda utama penggerak ekonomi.
Dengan anggaran yang dialokasikan untuk desa, pihaknya turun memberikan penyuluhan hukum, untuk meminimalisir penyimpangan atau pelanggaran.
”Dalam penerangan hukum ini jelas, di sini kami ada program Jaksa Garda Desa, semaksimal mungkin memberikan edukasi, baik pada aparatur desa maupun masyarakat desa,” katanya.
Deady menerangkan, penerangan hukum yang diberikan diharapkan dapat membuat jalannya program desa selaras antar pemerintah desa, BPD dan masyarakat.
Jangan sampai karena masyarakat tidak maksimal, kinerja desa jadi tidak maksimal.
”Kabupaten Probolinggo memiliki 325 desa di 24 kecamatan. Secara bertahap penerangan hukum ini kami lakukan di kecamatan-kecamatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Kuripan, Taufiq mengaku memberikna apresiasi atas inisiatif dari Kejari Kabupaten melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada elemen masyarakat desa di Kecamatan Kuripan.
Ini merupakan langkah strategis dalam memberikan penyuluhan dan layanan edukasi hukum bagi aparatur dan tokoh masyarakat di desa.
”Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan dampak terhadap terbentuknya situasi yang aman tentram dan kondusif di tengah-tengah masyarakat khususnya di Kecamatan Kuripan,” katanya.
“Selain itu, Kegiatan ini juga membuat Jaksa lebih dekat dengan warga masyarakat desa,” ungkapnya. (mas/fun)
Editor : Ronald Fernando