Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jaksa Musnahkan Uang Palsu-Narkoba dari Kasus yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Agus Faiz Musleh • Kamis, 8 Februari 2024 | 19:40 WIB
DIBAKAR: Barang bukti hasil tindak pidana kejahatan yang dimusnahkan kejaksaan, Rabu (7/2).
DIBAKAR: Barang bukti hasil tindak pidana kejahatan yang dimusnahkan kejaksaan, Rabu (7/2).

KRAKSAAN, Radar Bromo - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memusnakaan uang palsu (upal) di depan balai kantor Kejari setempat Rabu (7/2) pagi.

Sebanyak Rp 6 juta upal dimusnahkan dengan cara dibakar bersama ribuan barang bukti (BB) lain dari hasil tidak pidana atau kejahatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengatakan, untuk Upal itu merupakan hasil kejahatan yang terjadi sejak 2022 lalu.

“BB upal ini merupakan hasil dari beragam perkara sejak 2022. Sejatinya tidak ada kaitannya dengan pemilu,” katanya.

BANYAK: Uang palsu sebelum dimusnahkan.
BANYAK: Uang palsu sebelum dimusnahkan.

Ia mengatakan, ribuan barang bukti kejahatan lainnya yang dimusnahkan pihaknya karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Ribuan barang bukti ini berasal dari 139 perkara kejahatan yang ditangani pihaknya.

“Hari ini (kemarin, red) kami melakukan pemusnahan atau eksekusi terharap barang bukti yang perkaranya sudah inkracht,” jelasnya.

Rinciannya 139 perkara yang sudah inkracht itu terdiri dari tindak pidana peredaran farmasi tanpa izin 27 perkara, tindak pidana narkotika golongan 1 sebanyak 38 perkara.

Kemudian tindak pidana kependudukan 2 perkara, tindak pidana pembakaran 2 perkara, dan tindak pidana pencurian 19 perkara.

Kemudian tindak pidana pencabulan 13 perkara, tindak pidana penadahan 9 perkara, tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi 1 perkara, tindak pidana perusakan 1 perkara, tindak pidana penganiayaan 9 perkara, tindak pidana perjudian 9 perkara, tindak pidana UU Darurat (senjata api dan senjata tajam) 8 perkara, dan tindak pidana uang palsu 1 perkara.

Dari total 139 perkara tersebut, jenis barang bukti terbanyak adalah 45.014 butir pil dextromethorphan dan pil trihexyphenidyl yang berjumlah 11.612 butir.

Selain itu, pihaknya juga memusnahkan beberapa barang bukti lainnya. Di antaranya adalah dua buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, ratusan lembar uang palsu, dan juga 12 buah kunci T.

“Kami musnahkan dengan cara ada yang dibakar, dilarutkan dalam air, dipotong, dihancurkan sampai habis sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” bebernya. (mu/fun)

Editor : Jawanto Arifin
#uang palsu #kejari kabupaten probolinggo #musnahkan barang bukti