Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pembunuh Selingkuhan Ibu Kandung Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Bagaimana Sikap Jaksa dan Terdakwa

Achmad Arianto • Kamis, 8 Februari 2024 | 15:39 WIB

 

LEBIH RINGAN: Terdakwa Holili Abdianto, 23, saat pembacaan putusan, Rabu (31/1) di Pengadilan Negeri Kraksaan. Dia divonis 15 tahun, le
LEBIH RINGAN: Terdakwa Holili Abdianto, 23, saat pembacaan putusan, Rabu (31/1) di Pengadilan Negeri Kraksaan. Dia divonis 15 tahun, le

KRAKSAAN, Radar Bromo – Kasus dugaan pembunuhan selingkuhan ibu kandung di Dusun Pendopo, Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolingo, tuntas sudah.

Terdakwa pembunuhan selingkuhan ibu kandung, Holili Abdianto, 23, dijatuhi vonis bersalam. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan memvonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Probolinggo.

Sebelumnya, JPU Kejari Kabupaten Probolinggo menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara. Namun, dalam pembacaan vonis pada Rabu (31/1), majlies hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun. Lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU.

“Berdasarkan fakta dan bukti yang didapatkan, terdakwa kami jerat dengan pasal 340 KUHP. Tuntutannya penjara selama 18 tahun. Namun, majelis hakim memvonis pidana penjara 15 tahun untuk terdakwa,” terang Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa, Rabu (7/2).

Setelah putusan tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk mengambil sikap terhadap putusan tersebut sampai Rabu (7/2).

Selama masa pikir-pikir tersebut, JPU menurut David sudah mempertimbangkan vonis majelis hakim itu.

“Setelah masa pikir-pikir, kami menerima vonis 15 tahun dari majelis hakim tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, terdakwa sendiri sejak awal menyatakan menerima vonis itu.

Salah satu pertimbangannya, karena vonis dari majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

Penasihat hukum terdakwa Vildani Intan Kartika Sari menegaskan hal itu saat dikonfirmasi Rabu.

Menurutnya, saat vonis dibacakan oleh majelis hakim sepekan lalu, pihaknya langsung menerima.

“Kami dari awal sudah menerima putusan tersebut. Tidak ada upaya banding,” bebernya.

Terdakwa Holili sendiri membunuh Torawi, 59, yang tidak lain tetangganya. Pembunuhan terjadi Senin (9/10) malam tahun 2023.

Penyebabnya, terdakwa sakit hati dan dendam mengetahui korban selingkuh dengan ibunya. Bahkan, mereka telah bersetubuh.

Sekitar pukul 18.00, saat melihat korban keluar dari rumahnya dengan bersepeda motor, timbul keinginan terdakwa membunuh korban.

Terdakwa lantas mengambil pisau di dapur rumahnya. Kemudian bersembunyi di balik pagar pekarangan, menunggu korban melintas di jalan.

Sekitar 30  menit kemudian, korban melintas dengan mengendarai motor sendirian. Terdakwa pun langsung mengejar korban yang berjalan pelan.

Saat sudah dekat, terdakwa langsung menusuk korban dengan pisau dari belakang berulang kali. Hingga mengenai kepala dan bahu belakang sebelah kanan.

Korban berusaha menyelamatkan diri dengan menambah laju motornya. Namun, terdakwa terus mengejar hingga korban sampai di halaman rumahnya dan terjatuh. 

Terdakwa lantas mendekati korban. Lalu kembali menusuk korban berulang kali ke dada korban.

Aksi terdakwa berhenti saat saksi Sarupianto yang melihat kejadian itu, memegang tubuh terdakwa dari belakang.

Kemudian, terdakwa membuang pisau yang dipegangnya ke pohon ceri.

Korban sendiri meninggal dengan sembilan luka robek akibat tusukan pisau. Mulai luka di kepala, telinga, pipi, dada, lengan, dan punggung. (ar/hn)

Editor : Achmad Syaifudin
#bunuh selingkuhan #pembunuhan banyuanyar