KRAKSAAN, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten Probolinggo melarang kegiatan kampanye politik dilakukan di Alun-alun Kraksaan.
Larangan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pj Bupati Probolinggo nomor 600.4/253/426.111/2023 tentang penertiban Alun-alun Kraksaan.
SE PJ Bupati Probolinggo tersebut, terpampang besar di area Alun-alun Kraksaan.
Salah satu poinnya, menyebutkan Alun-alun Kraksaan dilarang, untuk digunakan dalam kepentingan atau kegiatan politik.
“Selama masa pemilu dilarang untuk kegiatan politik. Terutama, dalam kegiatan kampanye. Hal ini sudah kami sosialisasikan kepada parpol,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat (KUKM) Pada satpol PP Budi Sulistiono, Jumat (2/2).
Dengan adanya SE tersebut, Budi menyebutkan, para parpol atau tim sukses partai politik, dapat melakukan kegiatannya di tempat lain.
Seperti lapangan Pajarakan dan lainnya.
“Lokasi lainnya masih ada. Sehingga, benar-benar tidak boleh,” jelasnya.
Ia menegaskan, Alun-alun diutamakan untuk kegiatan upacara adat aktivitas perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Apabila ada pihak lain yang hendak memanfaatkan Alun-alun, maka pihak tersebut diminta untuk mengirimkan surat permohonan kepada Pemkab Probolinggo.
“Dalam proses permohonannya, juga dituntut untuk menjaga keindahan, kebersihan dan keamanan Alun-alun kraksan pada saat pelaksanaan kegiatan. Dan apabila ada asset atau barang yang hilang milik Pemkab di Alun-alun, maka menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan,” ujanrya. (mu/one)
Editor : Jawanto Arifin