KRAKSAAN, Radar Bromo – Dua petugas pengawas tempat pemungutan suara atau PTPS di Kabupaten Probolinggo mengundurkan diri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengatakan, dua PTPS itu mundur karena dapat pekerjaan di luar daerah. Sehingga, tidak bisa bertugas secara penuh sebagai PTPS.
Karena itulah, dua PTPS itu kemudian memilih untuk mengundurkan diri.
“Mereka mundur karena tidak bisa bertugas secara penuh. Satu di antaranya, PTPS di Kecamatan Krucil,” katanya, Senin (22/1).
Dengan mundurnya dua PTPS ini, maka berarti jumlah PTPS berkurang. Karena itu, pihaknya segera menyiapkan pengganti.
Namun, penggantinya tidak bisa langsung bertugas begitu saja. Untuk menyiapkan pengganti, Bawaslu Kabupaten Probolinggo sedang menyiapkan proses pergantian antar waktu (PAW).
PAW akan dilakukan untuk dua PTPS tersebut. Penggantinya adalah mereka yang juga mendaftar di PTPS yang sama.
“Tentu penggantinya adalah mereka yang daftar di tempat yang sama dan menjadi cadangan. Cadangan ini yang menggantikan dua orang PTPS yang mundur,”ujarnya.
Berbeda lagi kalau hanya ada satu orang yang mendaftar PTPS di daerah itu. Maka, penggantinya diambilkan dari cadangan di desa terdekat.
“Misalnya hanya ada satu orang yang mendaftar, lantas mengundurkan diri, maka diambil dari cadangan PTPS yang ada di desa terdekat,” terangnya.
Para PTPS sendiri baru dilantik Senin (22/1) di seluruh Kabupaten Probolinggo. Yonki berharap, para PTPS itu dapat mengemban amanah dengan baik. Dapat bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“Kami berharap mereka yang baru dilantik bisa memberi semangat baru dan melaksanakan tugasnya sebagai pengawas di tingkat TPS,” ujarnya. (mu/hn)
Editor : Achmad Syaifudin