Angka Pernikahan Dini Kabupaten Probolinggo Tertinggi Ketiga di Jatim

Achmad Arianto • Dipublikasikan Sabtu, 27 Januari 2024 | 19:10 WIB

 

Photo
Photo
 

KRAKSAAN, Radar Bromo–Pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo masih cukup tinggi.

Selama kurun waktu tahun 2023 Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menerima 892 perkara dispensasi kawin.

Jumlah tersebut menjadikan tertinggi nomor tiga di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Faruq menjelaskan, dispensasi kawin memang diberlakukan terhadap pasangan yang akan menikah namun masih belum masuk usia dewasa.

Sebagaimana yang telah atur dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.

“Jika tidak memenuhi syarat usia yang diatur, tentunya harus melakukan permohonan dispensasi kawin. Permohonan dilakukan pada Pengadilan Agama sesuai dengan domisili calon mempelai,” katanya Jumat (26/1).

PA Kraksaan mencatat, sepanjang tahun 2023 terdapat sebanyak 892 permohonan dispensasi kawin.

Dengan rincian sebanyak 775 perkara dikabulkan, kemudian 73 perkara ditolak, 12 perkara dicabut, dan 32 perkara lainnya tidak diterima.

Angka permohonan dispensasi kawin tersebut cukup fantastis. Jika dibandingkan dengan 37 pengadilan agama di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi kawin PA Kraksaan memiliki urutan nomor tiga teratas.

Tertinggi PA Jember pada kurun waktu yang sama menerima 1.362 permohonan dispensasi kawin. Kemudian PA Kabupaten Malang menerima 1.009 permohonan dispensasi kawin.

“Dari keseluruhan agama di wilayah PT Agama Surabaya, untuk rekapitulasi perkara permohonan dispensasi kawin tahun 2023 PA Kraksaan urutan tiga teratas,” bebernya.

Faruq mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun 2022, perkara permohonan dispensasi kawin PA Kraksaan sudah mengalami penurunan.

Pada tahun 2022, terdapat 1.136 permohonan dispensasi kawin. Dimana 1.137 perkara dikabulkan, permohonan dicabut 11 perkara, permohonan ditolak 1 perkara, dan gugur 2 perkara.

Ada beberapa alasan yang menjadi dasar permohonan dispensasi kawin. Mulai dari menghindari zina, adat, dan hamil diluar nikah. Namun, tidak semua permohonan dikabulkan.

Bahkan ada permohonan yang ditolak karena pasangan masih sangat belia.

“Berbagai alasan dilakukan agar permohonan dikabulkan. Namun kami tidak serta merta mengabulkan.

Agar langgeng menikah, perlu persiapan yang matang baik psikologis dan ekonomi.

Regulasi yang ada sudah mengatur batasan usia. Tentunya kami berharap agar calon pasangan dan orang tua bisa menunggu,” tuturnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya menekan angka pernikahan dini.

Seperti melakukan penyuluhan kepada sekolah agar siswa lebih fokus untuk belajar. Tidak melakukan pacaran sebelum masuk masa usia dewasa.

“Sosialisasi sudah kami lakukan. Kami berikan pemahaman agar siswa lebih fokus untuk bersekolah tidak neko-neko ke yang lain,” katanya.

Selain itu DP3AP2KB juga telah bekerjasama dengan Aisyiah telah membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan pernikahan dini. Serta Perda Kabupaten layak anak yang sudah disepakati dengan dewan.

Nantinya akan dilanjutkan program kerjasama dengan Pengadilan Agama Kraksaan guna pencegahan pernikahan dini.

“Kami akan bekerjasama dengan beberapa desa berkomitmen untuk mencegah pernikahan dini. Sebab faktor budaya juga mempengaruhi tingginya angka pernikahan dini. Terlebih lagi warga yang berada di pelosok desa,” imbuhnya. (ar/fun)

Editor : Abdul Wahid
dispensasi kawin pernikahan dini pengadilan agama kraksaan