KRAKSAAN, Radar Bromo- Di Kabupaten Probolinggo, ternyata banyak perkawinan yang belum tercatat. Selama 2023, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, menerima 106 permohonan isbat nikah.
Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Faruq mengatakan, isbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepada PA.
Hal ini dilakukan untuk menyatakan sahnya pernikahan, sehingga memiliki kekuatan hukum. Karena itu, perlu isbat nikah.
Pengesahan atas perkawinan perlu dilakukan. Karena, pada prinsipnya perkawinan telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam.
Namun, masih belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai pencatat nikah yang berwenang.
“Pada prinsipnya pernikahan sudah terjadi. Tetapi, belum tercatat di KUA, sehingga belum sempurna secara hukum,” katanya.
Ratusan permohonan yang masuk PA Kraksaan, kemudian diproses dan diputus.
Permohonan isbat nikah bagi suami istri yang masih hidup, keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
Sementara, bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang harus mengajukan permohonan.
Baca Juga: Belasan Pendamping PKH di Kabupaten Probolinggo Terancam Dipecat, Dapat Rapor Merah karena Ini
Dibandingkan tahun 2022, permohonan isbat nikah tahun kemarin menurun. Kala itu ada 125 permohonan yang masuk, diproses, dan diputus.
Faruq menambahkan, pengesahan isbat nikah juga dapat dilakukan dalam penyelesaian perceraian, hilangnya buku nikah, dan ragu dengan sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan.
Dengan melakukan isbat nikah, dapat memberikan jaminan secara hukum.
“Sahnya perkawinan secara hukum dampaknya begitu luas. Khususnya hak anak dan istri dalam perkawinan. Juga apabila pasangan suami istri tersebut melakukan perceraian,” ujarnya. (ar/rud)
Editor : Ronald Fernando