Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Belasan Pendamping PKH di Kabupaten Probolinggo Terancam Dipecat, Dapat Rapor Merah karena Ini

Agus Faiz Musleh • Sabtu, 20 Januari 2024 | 19:45 WIB
Ilustrasi PKH
Ilustrasi PKH

KRAKSAAN, Radar Bromo - Beberapa pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Probolinggo mendapat rapor merah sepanjang tahun 2023.

Rapor merah diberikan salah satunya karena dinilai lambat dalam memberikan laporan kinerja.

Plt Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Aat Kardono menjelaskan, rapor merah itu diberikan Dinsos.

Pihaknya memang mempunyai kewenangan menilai para pendamping PKH.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada belasan pendamping PKH yang pantas mendapat teguran.

“Ada belasan. Tapi, apakah mereka akan dipecat atau tidak, itu keputusan pusat (Kemensos, Red),” ujarnya, Jumat (19/1).

Menurutnya, ada sejumlah kriteria dalam menilai kinerja pendamping PKH.

Salah satunya, melibatkan diri untuk mengurangi jumlah keluarga miskin. Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Probolinggo bisa semakin sejahtera.

“Salah satu ukuran keberhasilannya adalah turun serta mengurangi jumlah KPM dengan pernyataan KPM itu sudah mandiri. Artinya, pengurangannya bukan karena KPM itu meninggal atau anaknya sudah tamat sekolah,” katanya.

Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Pronolinggo Fathurozi Amien mengungkapkan, pendamping PKH memang dievaluasi kinerjanya setiap tahun.

Dari evaluasi itu, akan diputuskan apakah pendamping PKH itu diperpanjang, diperpanjang dengan catatan, atau tidak diperpanjang.

“Evaluasi di daerah itu hanya 25 persen. Yang mengevaluasi adalah koordinator PKH kabupaten dan Dinsos. Sedangkan 75 persennya dari Kemensos,” tuturnya.

Menurutnya, pada 2023 memang ada beberapa pendamping PKH yang diperpanjang dengan catatan.

Namun, hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan tugas untuk mengurangi angka kemiskinan.

“Yang dapat catatan itu karena kurangnya koordinasi atau komunikasi, dan lambat dalam memberikan laporan kinerja,” imbuhnya.

Sedangkan, untuk mengurangi angka kemiskinan merupakan tanggung jawab dari desa melalui musyawarah desa (musdes).

Selama musdes tidak menghapus data KPM PKH dari keluarga miskin, maka bantuan akan terus diberikan.

“Jadi tidak ada hubunganya. Tapi, apapun itu, harapannya dengan adanya catatan bagi beberapa PKH, harapannya tahun 2024 ini bisa lebih baik,” katanya. (mu/hn)

Editor : Jawanto Arifin
#pemkab probolinggo #pendamping PKH