KRAKSAAN, Radar Bromo - Sempat viral, namun masih banyak masyarakat yang bingung apa hukum memboikot produk yang terafiliasi pada Israel.
Ketua PC LBM NU Kota Kraksaan, KH. M. Syakur Dewa pun menegaskan agar memboikot seluruh produk yang terafiliasi pada Israel.
Hal itu diungkapnya saat bahtsul masail yang digelar oleh Pengurus Cabang Lajnah Bahtsul Masail (PCLBM) Nahdlatul Ulama (NU) Kraksaan, Minggu (7/1) siang.
Menurutnya, banyak masyarakat yang masih bingung hukum memboikot produk yang terafiliasi pada Israel.
Terutama produk yang hasilnya digunakan untuk membiayai perang Sehingga, hal itu harus dibahas.
Bathsul masail yang diadakan di kantor MWC NU Pajarakan itu diikuti perwakilan seluruh MWC NU di Kraksaan. Juga ada sejumlah pesantren, seperti perwakilan dari Pesantren Zainul Hasan Genggong Pajarakan dan Pesantren Nuril Qodim, Paiton.
“Masyarakat masih banyak yang bertanya, apakah dalilnya ada. Selain itu, ulama kita ada yang membolehkan boikot dan ada yang tidak.
Sebab, ada rujukan yang memperbolehkan dan tidak. Tidak satu suara. Dari sini kita bahas,” terang Gus Dewa, panggilannya.
Bathsul masail sendiri, kemarin merujuk pada berbagai sumber pembasahan. Mulai dari Alquran, hadist, ijmak dan qiyas.
Menurutnya, dalam sejumlah rujukan itu tidak ditemukan cara-cara pemboikotan yang diajarkan maupun dilaksanakan secara langsung oleh nabi. Namun, secara eksplisit dalil tersebut ada.
Salah satunya diambil dari hadist nabi yang diriwayatkan oleh Bukhori. Hadits itu mengisahkan tentang Sumamah dari Yamamah, Yaman.
Suatu ketika, Sumamah ingin ibadah ke tanah suci Makah. Namun, dalam perjalanan ia dicegat oleh orang kafir.
Dia dilarang masuk ke Makah. Saat itu pula, Sumamah berkata kepada kaum kafir bahwa tidak akan ada lagi kiriman gandum dari Yamamah sampai Nabi Muhammad memberikan izin.
“Hadits ini menjelaskan bahwa boikot itu ada sejak dulu. Artinya, memutuskan hubungan bila tidak ada kemaslahatan untuk umat islam,” ujarnya.
Dengan menggunakan dalil tersebut, disepakati untuk memboikot produk Israel. Teknisnya yaitu, pemboikotan produk yang berafiliasi ke Israel hukumnya sah apabila disampaikan langsung oleh pemimpin.
Dalam hal ini adalah presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
“Karena yang tahu mana asli produk Israel itu adalah pemerintah. Sehingga, tidak salah dalam menentukan produk-produk yang harus diboikot,” ujarnya.
Forum juga memberikan beberapa catatan. Salah satunya, produk Israel yang sudah dikulak pedagang indonesia bisa tetap dibeli. Namun, pedagangnya tidak dibenarkan untuk mengulak lagi.
“Barang yang sudah masuk dihabiskan dulu. Seterusnya diboikot. Tapi boikotnya tidak boleh sendiri-sendiri. Harus dilakukan pemimpin agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Pemerintah disebutnya perlu hadir dalam hal ini. Pemerintah diminta juga memberi instruksi memboikot.
Diikuti dengan daftar produk apa saja yang berafiliasi langsung dengan Israel dan hasilnya digunakan untuk peperangan.
“Adanya boikot kemungkinan akan berdampak pada masyarakat. Seperti PHK besar-besaran oleh perusahan yang berafiliasi pada Israel. Pemerintah dalam hal ini juga perlu memberi solusi,” ujarnya.
Selanjutnya menurut Gus Dewa, Semua hasil bathsul masail itu akan diusulkan kepada pengurus NU di atasnya. Mulai PWNU sampai PBNU.
“Apa yang kami hasilkan di bahtsul masail ini akan kami teruskan ke PBNU agar bisa disampaikan ke pemerintah pusat,”ujarnya. (mu/hn)
Editor : Jawanto Arifin