KRAKSAAN, Radar Bromo - Permohonan perkara dispensasi Kawin di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan masih cukup tinggi.
Namun tidak semua permohonan dikabulkan. Sampai dengan pekan pertama bulan desember sebanyak puluhan perkara dispensasi perkawinan ditolak.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Faruq menjelaskan jika pengajuan dispensasi kawin memang perlu dilakukan oleh pasangan yang belum masuk usia menikah.
Sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.
Dalam UU, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.
“Jika tidak memenuhi usia yang telah ditetapkan tentu saja perlu dispensasi kawin,” katanya.
Di PA Kraksaan, permohonan perkara dispensasi kawin cukup banyak. Namun tidak semuanya dikabulkan bahkan ditolak karena alasan tertentu.
Misalnya usia pasangan masih sangat belia. Sehingga secara psikologis dan alasan kesehatan masih belum memungkinkan untuk melakukan pernikahan.
“Ada yang ditolak. Sampai pekan pertama Desember ada 73 perkara dispensasi kawin yang ditolak,” terangnya.
Di sisi lain sampai November terdapat 130 perkara dispensasi kawin. Ratusan perkara tersebut terdiri dari 88 perkara yang diterima pada bulan-bulan sebelumnya dan saat ini dalam proses sidang.
Sementara 42 perkara lainnya merupakan perkara dispensasi kawin yang diterima pada November dan menunggu penetapan sidang.
PA Kraksaan sendiri sampai November telah memutus 740 perkara dispensasi kawin.
Jika putusan ditarik tiga bulan terakhir, PA Kraksaan di bulan September memutus 51 perkara, Oktober 58 perkara, dan November 44 perkara.
“Kalau ditanya alasan dispensasi kawin mayoritas karena menghindari zina, adat, dan hamil diluar nikah,” pungkasnya. (ar/fun)
Editor : Jawanto Arifin