Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jaring Belasan Truk saat Pembatasan Operasional, Rata-rata Sopirnya Ngaku Begini

Achmad Arianto • Selasa, 26 Desember 2023 | 17:44 WIB
DISTOP: Petugas dari Satlantas Polres Probolinggo memberhentikan truk yang melintas di jalur pantura.
DISTOP: Petugas dari Satlantas Polres Probolinggo memberhentikan truk yang melintas di jalur pantura.

PAJARAKAN, Radar Bromo - Satlantas Polres Probolinggo memberhentikan belasan truk yang melintas di ruas jalan Kabupaten Probolinggo.

Truk tersebut diberhentikan karena melintas di luar jam yang telah ditentukan selama libur hari raya natal 2023 dan tahun baru 2024.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo Ipda Aditya Wikrama mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan saat petugas sedang melakukan operasi.

Kemudian mendapati mobil barang yang tidak diperbolehkan melintas dibawah jam 22.00.

Kendaraan yang diberhentikan merupakan kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 Kg. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.

Mobil barang dengan kereta tempelan. Mobil barang dengan kereta gandengan serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bangunan.

“Selama libur nataru kendaraan yang melintas memang ada ketentuannya. Jika tidak sesuai maka sementara kami berhentikan sampai waktu yang diperbolehkan,” katanya Senin (25/12).

Pengawasan tersebut dilakukan pada seluruh pos yang ada. Mulai dari dua pos pengamanan.

Pos tersebut berada di Kecamatan Gending dan Paiton. Selain itu terdapat satu pos layanan yang di tempatkan di exit tol Leces. Serta satu pos layanan terpadu di pintu masuk Pantai Bentar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending.

Aditya menjelaskan, selama 3 hari belakangan memberhentikan 15 mobil barang. Kendaraan yang terjaring operasi tersebut diminta untuk menepi sejenak pada kantong parkir sesuai dengan wilayah pos operasi.

Walaupun demikian, pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis serta barang pokok dan sembako.

“Kendaraan yang terjaring operasi rata-rata truk. Sopir yang mengemudikan belum mengetahui aturan pembatasan jam operasional. Jadi kami berikan edukasi dan meminta parkir sampai jam bebas operasi,” bebernya. (ar/fun)

Editor : Jawanto Arifin
#libur nataru #polres probolinggo