KRAKSAAN, Radar Bromo - Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo bakal memperketat pengawasan pada truk yang mengangkut galian C.
Khususnya yang mengangkut tanah uruk. Menyusul kecelakaan truk tronton tanah uruk Tol Probowangi di Desa Condong, Kecamatan Gading, beberapa waktu lalu.
Pengetatan pengawasan tidak hanya dilakukan pada fisik kendaraan. Perizinan juga turut menjadi objek pengawasan Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan, kecelakaan truk yang mengangkut tanah uruk itu menjadi atensi pihaknya. Apalagi, kecelakaan itu menyebabnya dua orang meninggal.
Karena itulah, langkah cepat diambil berupa pengetatan pengawasan. Salah satunya, penggunaan kendaraan operasional wajib sesuai dengan daya dukung muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan.
“Insiden yang sebelumnya sudah terjadi, tentunya kami lakukan evaluasi. Daya dukung dan dimensi kendaraan harus sesuai dengan ruas jalan yang ada,” katanya.
Dinas Perhubungan juga berkoordinasi dengan Satlantas Polres Probolinggo untuk menindak pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal ini akan direalisasikan dengan pemeriksaan SIM, STNK, dan tanda lulus buku uji bagi kendaraan bermotor wajib uji. Selain itu, juga pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang.
“Izin penyelenggaraan angkutan juga akan dicek. Apa yang dibutuhkan untuk mengetahui legalitas dan perizinan harus dilengkapi,” bebernya.
Tidak hanya itu. Akan dipasang portal pada ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Probolinggo. Pemasangan ini dilakukan sebagai upaya mengontrol kendaraan yang lewat.
Tujuannya, agar kendaraan melewati ruas jalan yang sesuai dengan kelasnya. Dengan dipasang portal, maka hanya kendaraan yang sesuai kelas jalan yang bisa melintas.
“Ruas jalan juga harus sesuai dengan kendaraan yang melintas. Selain membuat fisik ruas jalan lebih awet, keselamatan pengguna lainnya juga bisa lebih terjamin,” pungkasnya. (ar/hn)
Editor : Jawanto Arifin