Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pernikahan Dini di Probolinggo Tinggi, Selama 10 Bulan Ada 696 Calon Pengantin Ajukan Dispensasi Kawin

Achmad Arianto • Kamis, 30 November 2023 | 20:10 WIB
Ilustrasi Pernikahan Dini
Ilustrasi Pernikahan Dini

KRAKSAAN, Radar Bromo - Pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo masih tinggi. Dalam kurun waktu 10 bulan, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan memutus 696 permohonan dispensasi kawin. Calon pengantin mengajukan dispensasi karena belum cukup umur.

Permohonan dispensasi kawin diajukan karena belum masuk usia yang telah ditetapkan undang-undang.

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1/1974 yang telah diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang Perkawinan, diterangkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.

Alasan lainnya yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin, seperti hamil di luar nikah.

“Permohonan dispensasi kawin memang masih tergolong tinggi. Karena saat pengajuan perkawinan masih belum mencapai 19 tahun," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Faruq.

Selama Januari-Oktober, PA Kraksaan menerima 828 pemohon dispensasi kawin. Sebanyak, 696 perkara telah diputus.

Jumlah perkara yang telah diputus, tidak murni pada bulan saat pengajuan. Melainkan total permohonan masuk dan menunggu giliran sidang.

Faruq mengatakan, perkawinan merupakan hal yang suci dan sakral.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan dispensasi kawinan, petugas terlebih dahulu menanyakan kesiapan calon pengantin. Termasuk kesiapan orang tua setelah perkawinan dilaksanakan.

Upaya ini perlu dilakukan karena secara psikologis pengantin masih belum cukup matang, sehingga perlu bimbingan dari orang tua. Dengan demikian, perkawinan bisa langgeng, sakinah, mawadah, dan warahmah.

“Tersisa 132 permohonan dispensasi kawin. Ada yang sedang berproses dan yang lainnya masih menunggu sidang,” ujarnya. (ar/rud)

Editor : Ronald Fernando
#dispensasi kawin #pernikahan dini #pengadilan agama kraksaan