Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ternyata Manajer WO Sempat Diingatkan saat Bakar Flare di Sabana Bromo

Achmad Arianto • Rabu, 22 November 2023 | 14:10 WIB
PERDANA: Andrie Wibowo Eka Wardhana saat sidang perkara kebakaran TNBTS di PN Kraksaan Selasa (21/11).
PERDANA: Andrie Wibowo Eka Wardhana saat sidang perkara kebakaran TNBTS di PN Kraksaan Selasa (21/11).

KRAKSAAN, Radar Bromo – Kasus terbakarnya sabana Bromo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, kemarin (21/11). Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana, 41, yang merupakan manajer wedding organizer (WO) didampingi didampingi penasihat hukumnya selama dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang digelar pukul 10.30 di ruang sidang Candra PN Kraksaan. Majelis hakim diketuai langsung oleh I Made Yuliada yang juga merupakan Ketua PN Kraksaan. Dia didampingi  hakim anggota Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna. Sementara JPU dalam perkara ini adalah David Palapa Duarsa yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo; yang didampingi oleh Erwin Rionaldy dan Militandityo A. Arviansyah.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU menyampaikan kronologis lengkap, insiden terbakrnya sabana Bromo. Dimulai dari sekitar pukul 11.00, terdakwa tiba di spot pengambilan foto atau video prewedding, di kawasan Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies.

Sesaat turun dari mobil, terdakwa mengeluarkan asap warna-warni (flare) yang dibawanya dari dalam tas ransel miliknya. Kemudian membawanya ke belakang prasasti atau tulisan bukit Teletubbies untuk dijadikan sebagai properti pengambilan foto dan video prewedding.

Kemudian saat dilakukan sesi pengambilan foto dan video prewedding di bukit Teletubbies, terdakwa mengeluarkan 2 buah asap warna-warni (flare) dari dalam kantong plastik warna hitam dan menyerahkannya kepada dua saksi. Masing-masing 1 buah asap warna-warni (flare). Selanjutnya setelah menyerahkan asap warna-warni (flare) lalu terdakwa menyalakan asap warna-warni (flare) tersebut menggunakan sebuah korek api milik terdakwa. Sampai menyala dan mengeluarkan asap.

Melihat hal tersebut, saksi Akhmad Hidayat  yang merupakan sopir jip, berusaha mengingatkan terdakwa agar tidak menyalakan flare di kawasan tersebut. Sebab saksi yang berada di parkiran mobil jip berjarak sekitar 150 meter merasa, kondisi lingkungan panas dan kering.

Saksi bahkan sempat berteriak dan memberi isyarat tanda silang menggunakan tangan. Namun terdakwa tidak melihat dan mendengarnya.

“Terdakwa mengeluarkan lagi 2 buah asap warna-warni (flare) dari kantong plastik lalu menyerahkannya kepada saksi dua saksi masing-masing 1 buah asap warna-warni (flare). Terdakwa menyalakannya menggunakan sebuah korek api milik terdakwa. Namun ketika dinyalakan 1 buah asap warna-warni (flare) mengeluarkan letupan api yang jatuh ke rerumputan kering di belakang prasasti bukit teletubbies,” kata David Palapa Duarsa.

Saat kejadian itu terdakwa bersama saksi tetap melanjutkan pengambilan foto dan video prewedding menggunakan flare. Kemudian dari rerumputan kering di sekitar muncul kepulan asap yang diikuti dengan api. Melihat hal tersebut terdakwa, saksi berusaha memadamkan api yang muncul, namun tidak berhasil. Pasalnya kondisi cuaca yang panas berangin serta kondisi sekitar yang merupakan rerumputan kering. Sehingga api dengan cepat menyebar dan membesar di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Akibatnya kawasan Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan seluas 1241,729 hektare. Berdasarkan perhitungan kerugian yang dikeluarkan oleh ahli kebakaran hutan dan lahan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, kerugian yang mencapai Rp. 741.866.003.300. (ar/fun)

Editor : Ronald Fernando
#kebakaran hutan #flare bromo #kebakaran savana bromo