KRAKSAAN, Radar Bromo - Permasalahan yang dihadapi pemerintah desa di Kabupaten Probolinggo, rupanya begitu kompleks.
Sejumlah permasalahan ini diungkapkan dalam audensi Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Probolinggo dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo.
Selasa (14/11), mereka lakukan audensi di Ruang Jabung Kantor Pemkab Probolinggo.
Papdesi menyampaikan beberapa persoalan. Mulai dari pemenuhan kuota perangkat desa yang belum merata di setiap desa, hingga masalah anggaran dan pengaduan masyarakat.
“Kedatangan kami bertujuan mencari solusi yang terjadi di desa, sehingga apa yang kami lakukan tidak melenceng. Sesuai regulasi,” ujar Ketua DPC Papdesi Kabupaten Probolinggo Supriyanto.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh seluruh pengurus DPC Papdesi dan pengurus koordinator Papdesi wilayah timur, tengah, dan barat ini juga membahas beberapa persoalan.
Meliputi koordinasi kebijakan mandatory. Sebab, anggaran yang dimiliki pemerintah desa begitu terbatas, sehingga ada beberapa program desa yang perlu dilakukan.
Namun, terkendala mandatory serta prioritas penggunaan dana desa yang harus dijalankan pemerintah desa.
“Terkait anggaran desa, memang ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Sebab, realisasi rencana pembangunan desa sangat bergantung pada ketersediaan anggaran,” jelasnya.
Papdesi juga menyampaikan, bahwa dalam hal pengaduan masyarakat, Pemkab dalam hal ini DPMD, berkewajiban melakukan pembinaan kepada desa.
Karenanya, saat ada pengaduan, upaya awal yang perlu dilakukan adalah dengan membina desa.
Mulai dari hal-hal yang bersifat administratif hingga pertanggungjawaban terhadap hasil penggunaan anggaran.
Pengaduan masyarakat, seharusnya ada kesepahaman terhadap regulasi yang sama.
“Jika ada pengaduan masyarakat, perlu ada kejelasan dan tahapannya. Jika memenuhi unsur pidana dapat langsung ditangani aparat penegak hukum dan proses sesuai hukum,” ucapnya.
Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi mengatakan, kedatangan Papdesi bertujuan baik.
Berkoordinasi dan mencari solusi bersama terkait permasalah pemerintahan desa. Sehingga, apa yang telah dilakukan tidak menyalahi aturan.
“Beberapa persoalan yang ada di desa sudah kami berikan pemahaman. Kami berikan pembinaan dan pendampingan,” ujarnya.
Berkaitan dengan pengaduan masyarakat, Rozi mengatakan, semua sudah ada tahapannya.
“Malah kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, kejaksaan, dan kepolisian. Jika masih bisa diselesaikan, maka akan dilakukan. Namun, jika sudah masuk ranah pidana, tentu sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Publikasi Keuangan Desa Harus Sesuai Regulasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kerap beredar di masyarakat.
Hal ini turut menjadi atensi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo. Karenanya, DPMD mengimbau pemerintah desa tidak mudah memberikan data keuangan tersebut.
Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi menjelaskan, rencana pembangunan dan realisasi yang dilakukan pemerintah desa memang perlu dipublikasikan.
Hal ini harus sesuai regulasi. Faktanya, masih ada kebocoran-kebocoran data keuangan desa. Hal ini justru memberikan dampak negatif pada pemerintah desa.
“Publikasi terkait rencana dan hasil pembangunan perlu dilakukan. Namun, ada cara dan regulasi yang harus patuhi,” katanya.
Pelaksanaan pemerintahan desa harus sesuai aturan. Begitu juga publikasi merupakan salah satu bagian dari wujud transparansi desa yang harus dilakukan.
Dengan begitu, masyarakat mengetahui apa saja yang akan dilakukan pemerintah desa. Serta, apa saja yang telah dilakukan.
Sehingga pembangunan desa berjalan dengan baik dan sesuai rencana. Serta, bermanfaat bagi masyarakat.
“Pengawasan memang perlu, tetapi kembali lagi kepada regulasi. Sebenarnya sudah kami antisipasi. Mulai dari operator tata kelola keuangan harus orang yang amanah,” jelasnya. (ar/rud)
Editor : Jawanto Arifin