KRAKSAAN, Radar Bromo- Pedagang yang kerap berjualan di depan Pasar Semampir boleh sedikit lega. Mereka akhirnya diperbolehkan berjualan namun hanya diberi batas hingga pukul 05.00. Di atas pukul itu, area depan Pasar Semampir harus bersih agar kemacetan tak terjadi.
Batas waktu jualan bagi pedagang tersebut sudah diputuskan, Rabu (1/11). Ini setelah pembahasan yang dilakukan oleh sejumlah pihak, di kantor pasar Semampir.
Pembasan penataan dan penertiban pasar Semampir yang digelar oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Pemkab Probolinggo, dihadiri langsung Pj sekertaris daerah (Sekda) Setempat Heri Sulistyanto, Asisten II Setda Pemkab Probolinggo Hasyim Ashari dan sejumlah stakeholder lainnya.
Awal pembahasan, Hasyim Ashari memaparkan, sesuai dengan pembahasan sebelumnya, ada dua opsi yang muncul untuk menyikapi para pedagang yang ditenggarai penyebab macet saat pagi hari tersebut. Opsi pertama, para pedagang tidak boleh secara langsung berjualan di jalan depan Pasar Semampir, tanpa adanya batasan. Opsi kedua memberi batasan kepada para pedagang untuk tetap berjualan, namun dengan pembatasan jam operasional.
“Dari pembahasan saat ini, kemduian dipilihlah opsi kedua. Dimana ada pembatasan jam. Pukul 05.00, pedagang yang biasa berjualan di jalan depan Pasar Semampir harus sudah steril. Agar tidak menggangu arus lalulintas,” katanya pada saat melakukan pembahasan.
Sementara itu, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufiq Alami menambahkan, pembatasan jam yang dilakukan guna mengembalikan arus lalulintas kembali lancar. Terlebih saat pagi hari. Selama ini, jalan depan pasar sering terjadi kemacetan lantaran banyaknya pedagang yang berjualan di depan jalan pasar.
“Banyak laporan yang kami terima. Sehingga kami tertibkan,” ujarnya.
Sejak pukul 05.00 itu, para pedagang dilarang berjualan di jalan depan pasar. Hal ini diterapkan sampai siang harinya. “Biasanya, pedagang ini ramainya saat malam hari sampai pagi. Nah sementara ini yang malam boleh berjualan sampai pukul 05.00,” jelasnya.
Pembatasan ini, diungkap Alami merupakan langkah awal untuk sterilisasi pedagang jalan depan pasar. Pembatasan ini bakal di terapkan sampai 31 Desember mendatang. Setelahnya, 24 jam pedagang tidak boleh berjualan di jalan depan pasar Semampir.
“Tepat 1 Januari 2024 nanti sudah tidak boleh harus seteril semua. Tidak ada pedagang yang berjualan di jalan, baik pagi, siang dan malam harinya,” katanya.
Atas adanya penertiban tersebut pihak pemerintah bersama pihak lainnya sepertiSsatpol PP, TNI/Polri, akan melakukan penertiban pada jam-jam yang telah di tetapkan. “Sejatinya keluhan juga ada dari para pedagang yang tertib. Beberapa pedagang yang berjualan di depan jalan pasar ini memiliki lapak di dalam. Namun karena mencari keramaian lebih, pindah keluar. Kalau seperti ini kan menutup rezeki Pedagang yang tertib tetap berjualan di dalam pasar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Budi Sulistiono mengatakan, penertiban telah dilakukan pihaknya sepekan belakangan. Beberapa bedak para pedagang telah diamankan ke kantor Satpol PP.
“Bahkan hari ini (kemarin, red) kami kembali amankan beberapa bedak dan kaleng tahu. Sampai jam batas larangan (pukul 05.00, red) penjualan, kami siap siagakan personel untuk membantu menertibkan atau memindah lapaknya ke dalam. Kalau lebih dari jam larangan, maka kami angkut ke kantor bedaknya,” tegasnya. (mu/fun)
Editor : Ronald Fernando