KRAKSAAN, Radar Bromo – Pemkab Probolinggo bakal melakukan penataan dan penertiban pedagang Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan. Terutama yang selama ini berjualan di bahu jalan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari mengatakan, dalam rangka penertibkan pedagang yang di Pasar Semampir, pihaknya telah menggelar rakor beberapa waktu lalu.
“Pasar Semampir merupakan pasar yang cukup sulit untuk ditata. Karena pedagangnya banyak. Kemudian, ada pedagang yang dari luar, sehingga dalam penataan ini diperlukan kesungguhan, keseriusan, keberanian, dan ketegasan,” katanya.
Pihaknya sepakat akan membentuk tim. Dalam waktu seminggu, DKUPP akan mendata berapa jumlah pedagang yang mau direlokasi dan lokasi barunya.
“Nanti di lokasi, fasilitas itu harus dicukupi. Agar mereka betah di tempat yang baru. Nanti kami jaga terus, agar Pasar Semampir menjadi pasar yang enak dilihat dan sama seperti pasar yang lainnya,” ujarnya.
Dengan adanya penataan pedagang Pasar Semampir, kata Hasyim, nantinya tidak boleh ada pedagang yang berjualan di jalan. “Pedagang-pedagang yang ada di bahu jalan akan kami masukkan semua ke dalam, sehingga jalan sudah bebas dari pedagang,” ujarnya.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan, rapat penataan pedagang Pasar Semampir ini merupakan bentuk implementasi dari jargon Bus Patas. Ia mengaku mencari solusi dalam mengatasi semrawutnya lingkungan Pasar Semampir.
“Jadi, ini (penataan) merupakan gebrakan yang dilakukan DKUPP dalam mendukung jargon Bus Patas atas keluhan dari masyarakat tentang banyaknya pedagang Pasar Semampir yang berada di bahu jalan,” ujarnya.
Khusus DKUPP, pihaknya akan melakukan mapping. Berupa pemetaan pedagang yang masih ada di luar. Sekaligus identifikasi agar pedagang masuk lagi ke dalam pasar.
“Nantinya pedagang tidak boleh memakai bahu jalan karena tidak sesuai peruntungannya. Pedagang di luar akan ditertibkan dan masuk ke dalam pasar agar tertib. Semua pedagang harus menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Dalam penataan dan penertiban, kata Taufik, DKUPP diberi tenggat waktu sebelum 1 November 2023 sudah tuntas. Tujuannya, bagaimana bisa menciptakan pasar yang nyaman, aman, dan bersih serta perekonomian masyarakat tetap berjalan.
“Jadi, di sini bukan hanya penertiban, tetapi juga edukasi kepada pedagang dan masyarakat. Sekarang kami akan mapping dulu dan identifikasi pedagang serta penataan kluster berdasarkan kajian ekonominya,”ujarnya. (mu/rud)
Editor : Ronald Fernando