KRAKSAAN, Radar Bromo – Pemkab Probolinggo telah menetapkan empat bangunan sebagai cagar budaya. Butuh penanganan khusus agar kondisinya tetap terjaga. Sampai saat ini pemeliharaan masih menjadi kewenangan instansi yang menempati.
Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Sulaiman menjelaskan bahwa eksistensi bangunan cagar budaya tersebut harus tetap terjaga. Karena jadi salah satu warisan budaya yang masih tersisa. Untuk merealisasikan hal tersebut tentunya perlu ada anggaran pemeliharaan. Kondisi bangunan harus baik dan kokoh sehingga bisa bertahan di tengah perkembangan zaman.
"Untuk pemeliharaan saat ini masih dilakukan oleh instansi masing-masing. Sebab saat ini masih belum ada anggaran khusus untuk pemeliharaan bangunan cagar budaya yang sebelumnya sudah ditetapkan," ucapnya Senin (25/9).
Ia menjelaskan jika nantinya tidak menutup kemungkinan pemeliharaan bangunan warisan budaya tersebut akan berada satu pintu dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo. Namun perlu ada pertimbangan yang matang, mulai dari teknis pemeliharaan hingga anggaran yang dibutuhkan. Sehingga tidak berdampak pada pos anggaran lainnya yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Dalam hal pemeliharaan kami berkoordinasi dengan instansi yang menempati. Pengecekan secara berkala juga kami lakukan. Agar bangunan tetap kokoh dan terpelihara dengan baik," tuturnya.
Pemkab Probolinggo menetapkan empat bangunan cagar budaya meliputi rumah dinas Bupati Probolinggo (Pendopo dan Rumah Dinas Bupati), rumah dinas Kecamatan Kraksaan, rumah dinas Kecamatan Maron dan Mapolsek Paiton. Penetapan bangunan tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang.
Beberapa prosedur harus ditempuh untuk memastikan bahwa bangunan memang layak jadi sebuah cagar budaya. Mulai dari proses pengusulan. Kemudian penilaian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Trowulan.
Selanjutnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur melakukan proses verifikasi. Tak cukup sampai disitu visitasi dan pengecekan ulang dilakukan. Setelah memenuhi beberapa syarat dan kriteria barulah ditetapkan sebagai cagar budaya. (ar/fun)
Editor : Ronald Fernando