KRAKSAAN, Radar Bromo - Sarana penanganan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Probolinggo dipastikan aman. Ini setelah Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo yang terus melakukan monitoring.
Monitoring sarana penanganan IPAL RPH ini dilakukan di RPH Banyuanyar, Leces, Maron dan Krejengan beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan guna memaksimalkan pembuangan limbah dari RPH.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto mengatakan, monitoring dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan RPH Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant).
“Dalam Pasal 22 Ayat C berbunyi bahwa sarana penanganan limbah harus memenuhi persyaratan sesuai dengan rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dari dinas yang membidangi fungsi kesehatan lingkungan,” bebernya.
Niko menjelaskan, IPAL RPH merupakan suatu sistem pengolahan air limbah yang berada di fasilitas Rumah Potong Hewan. Harapannya, IPAL RPH bisa lebih optimal sesuai standar yang berlaku.
“Tujuan dibangunnya unit ini yaitu memastikan limbah cair dari kegiatan pemotongan hewan. Ketika dibuang ke sungai atau saluran lainnya tidak akan membuat pencemaran air,” jelas Niko.
Ada sejumlah catatan dalam monitoring bersama DLH, dimana DLH merekomendasi agar ipal di sejumlah RPH tersebut perlu dilakukan uji lab.
“Rekomendasi salah satunya uji lab setiap bulannya. Agar dapat mengoptimalkan Ipal yang ada,” katanya. (mu/fun)
Editor : Jawanto Arifin